JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Awas, Beredar Kosmetik Krim Suntik Palsu Dijual Online di Jateng, Jogja Hingga Bogor. Polisi Tangkap Suami Istri Pembuatnya

Foto/Humas Polda
   

 

 

 

Foto/Humas Polda

PURBALINGGA– Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran kosmetik ilegal dan praktik kesehatan tanpa ijin yang dilakukan oleh dua orang tersangka. Tersangka berinisial DRA (32) dan P (29) yang merupakan suami istri diamankan berikut barang buktinya.

Dalam konferensi pers seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng, Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman,yang didampingi Kasat Reskrim AKP Poniman menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan sejumlah warga yang curiga terhadap kegiatan yang dilakukan tersangka di rumahnya. Keduanya tinghal di Perumahan Griya Perwira Asri 2, Blok A2, Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya melakukan praktik kesehatan tanpa ijin dengan melayani menyuntikkan Vitamin C dan membuat krim pemutih oplosan. Keduanya diamankan berikut barang bukti di rumahnya, Kamis (3/1/2019) sore,” jelas Kapolres seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Kedua pelaku meracik krim pemutih dari bahan seperti obat pemutih yang dibeli secara online dicampur dengan body lotion yang dijual bebas di toko. Selanjutnya, campuran tersebut dimasukan dalam botol plastik dan diberi label atau merk sendiri. Krim pemutih tersebut dijual pelaku secara online melalui media sosial.

Kapolres mengatakan kedua tersangka telah melakukan praktik perawatan kulit ilegal itu selama kurang lebih satu tahun. Sedangkan jumlah pasien yang datang berkisar tiga orang dalam satu minggunya.

“Terkait kasus ini, kedua tersangka kita kenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan perawat yang membantu kedua tersangka dalam menyuntikkan obat ke pasien, untuk sementara masih diperiksa sebagai saksi. Sedangkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka seluruhnya diamankan ke polres.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Barang bukti yang diamankan diantanya delapan botol hand and body lotion merek Placenta ukuran 500 mililiter, empat botol lotion kemasan 250 mililiter berlabel “Suntik Putih Purbalingga”, 10 botol lotion kemasan 100 mililiter berlabel “Suntik Putih Purbalingga”, 18 botol kosong kemasan 100 mililiter, dan seperangkat alat infus whitening.

Saat diwawancarai, tersangka DRA mengatakan pasien yang datang ke rumahnya dipungut biaya mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali perawatan.

Sedangkan penjualan krim pemutih secara online dijual seharga Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu perbotol. Penjualan online hingga ke sejumlah kota lain seperti Yogyakarta dan Bogor. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com