JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Tangkap Satu Lagi Pembuat Berita Hoax Surat Suara Tercoblos

berita hoax
ilustrasi. Tempo.co
   

JAKARTA – Polisi kembali menangkap terduga pembuat konten berita bohong atau hoaks surat suara tercoblos. Jadi total, sudah empat orang dalam kasus ini ditangkap polisi.

Tiga pelaku sebelumnya ditangkap di sejumlah daerah, HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun ketiganya hanya penyebar aktif, sehingga tidak ditahan. Mereka dikenai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

“Ya, sekarang sudah diamankan satu orang lagi di Bekasi, dan saat ini dalam pemeriksaan oleh tim di Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Hanya saja, Dedi masih enggan menyampaikan secara rinci inisial pembuat konten hoaks surat suara tersebut. Ia menyatakan, identitas pembuat konten hoaks itu akan segera dirilis usai pemeriksaan selesai.

Kasus hoaks surat suara ini berawal dari isu adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Komisi Pemilihan Umum kemudian mengecek kabar tersebut dan tak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU kemudian menyebut kabar itu hoaks.

Beberapa orang kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polisi kemudian mengklaim sudah mengidentifikasi pembuat hoaks surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Konten bohong yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ini tersebar melalui pesan suara. Selanjutnya, gambar maupun teks tertulis juga ikut tersebar di berbagai media sosial.

Dedi menuturkan, polisi memang mengincar pembuat konten (kreator) dan pendengung (buzzer) atau penyebar aktif konten tersebut. Kreator disebut yang paling bertanggung jawab untuk membuat berita hoaks tersebut. Sementara, Tim buzzer memiliki tugas yang memviralkan pertama kali ke seluruh akun.

“Fokus utama dari tim siber ini adalah kreator sama buzzer-nya,” kata Dedi.

Pembuat konten dan tim buzzer akan dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com