JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Duh, Ternyata Ajudan Wakil Gubernur Ini Ternyata Bandar Narkoba!

Ilustrasi
   

AMBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Gubernur Maluku berinisial RH dan TM bersama dengan ajudan Wakil Gubernur berinisial MP dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Maluku, Senin (18/2/2019).

Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dari pemeriksaan diketahui, ternyata ajudan Wakil Gubernur Maluku adalah bandar narkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Thein Tobero kepada wartawan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, Kamis (21/2/2019) mengatakan MP yang ditangkap di rumah dinas adalah seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu.

“MP ditangkap di rumah dinas dengan barang bukti narkoba, alat timbang, plastik klam. Karena kalau sudah ada barang bukti itu berarti dia bandar dong,” kata Thein.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Thein juga mengatakan, MP selain pemakai narkoba, ia juga sudah menjadi bandar narkoba sejak November 2018 lalu dan sudah dua kali pemesanan narkoba lewat jasa pengiriman udara.

“MP pesan barang (narkoba) itu di Jakarta dan dikirim ke Ambon, dan itu sudah dua kali. Pemesanan pertama itu 50 gram dan kedua 100 gram,” katanya.

Ketiga tersangka itu, kata Thein, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 26 paket kecil yang dijual dengan harga 2,5 juta rupiah tiap paket, 2 paket besar 100 gram beserta alat hisapnya. Selain itu juga ditemukan barang bukti lima pack plastik klem, beserta timbangan sabu-sabu.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Saat ini MP telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Maluku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka RH dan TM juga dijerat Pasal 112 dan 27 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com