JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Banyak Warga Bingung Nyoblos Surat Suara, Bupati Karanganyar Sebut Harus Ada Evaluasi! 

Simulasi pencoblosan Pemilu di Karanganyar Selasa (26/3/2019). Foto/Wardoyo
   
Simulasi pencoblosan Pemilu di Karanganyar Selasa (26/3/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM-Keluhan warga soal kebingungan menghadapi surat suara Pileg 2019 diamini Bupati Karanganyar. Bupati Juliyatmono mengkritisi jika surat suara, terutama untuk pemilihan legislatif, cukup panjang dan lebar.

Menurutnya, kondisi surat suara yang lebar dan bilik sempit, akan menyulitkan warga, terutama orang tua, dalam menggunakan hak pilihnya. Apalagi dalam pemilu kali ini, terdapat lima surat suara.

“Kartu suara lebar, bilik suara kecil, relatif tidak akan bisa melihat seluruh gambar yang akan dipilih kalau tidak lebih cermat,” ujar bupati.

Untuk memudahkan pencoblosan, menurut bupati, surat suara harus diurutkan terlebih dahulu, mulai dari pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD kabupaten.

“Ini harus disampaikan oleh panitia, kepada pemilih. Ini yang harus dievaluasi. Karena surat suara yang kecil itu mulai dari surat suara presiden, pemilihan legislatif DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” jelas bupati.

Baca Juga :  Di Tengah Banjir Kritik, Tiba-tiba Muncul Baliho Ucapan Terima Kasih untuk Jokowi di Colomadu

Sementara itu, Komisioner KPU, Muhaammad Maksum megungkapkan, simulasi ini tujuannya agar masyarakat memahami dan sekaligus masukan bagi kpu apakah ada kekurangan atau tidak.

Salah satu bahan evaluasi dalam simulasi ini, menurut Muhammad Maksum, terutama mengenai surat suara yang cukup lebar serta pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

Mengenai surat suara yang cukup lebar, menurutnya, akan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama bagi para orang tua yang berusia lanjut. Soal pelayanan disabilitas, tetap dilayani terutama  bagi tuna netra.

“Untuk penyandang disabilitas terutama tuna netra, karena  alat bantu braile hanya ada untuk presiden dan  DPD, sedangkan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kaupaten tidak ada, maka diperlukan pendamping. Syarat pendamping harus mengisi formulir C3 tentang kerahasiaan siapa yang dipilih,” kata dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com