JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Merasa Tertipu Kupon Berhadiah, Lapor Saja. Polisi Bekuk 6 Pelaku dengan Modus Serupa

penipuan
Ilustrasi
   
penipuan
Ilustrasi

TANGERANG SELATAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming kupon undian berhadiah barang-barang mewah, enam orang dibekuk oleh petugas kepolisian Polres Tangerang Selatan.

“Peristiwanya terjadi Senin tanggal 25 Maret 2019, pelapor mengatakan bahwa dirinya di beri satu amplop berisi kupon undian berhadiah saat berbelanja di salah satu swalayan,” kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Kamis (28/3/2019).

Alex menjelaskan modus kawanan tersebut, setelah korban diberikan amplop tersebut dan dibuka terdapat tulisan kupon makan dan gambar undian. Kemudian salah seorang tersangka  meminta pelapor datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP).

“SAP ini perusahaan dimana para tersangka ini melakukan aksinya, para tersangka yakni  Sri Sudarti (Pemilik Usaha U.D. SAP), Genta Kurniawan (Supervisor UD. SAP), Renold Firnando (Supervisor UD. SAP), Eti Susanti (Supervisor UD. SAP), Marjoni (Supervisor UD. SAP), dan M. Sofyan (Marketing UD. SAP),” katanya.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Pengakuan dari korban, setelah mereka dibujuk untuk ke kantor SAP, mereka dimintakan sejumlah uang senilai Rp 14 juta untuk menebua hadiah yang didapat dari kupon undian.

“Salah seorang tersangka lainnya mengarahkan korban untuk membuka kupon yang mana dalamnya terdapat hologram dan bisa digosok. Setelah digosok korban mendapat satu unit air purifier (penjernih udara),” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, kata Alex korban merasa dirugikan karena harga air purifier tersebut tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan korban kepada tersangka.

Baca Juga :  Soal Endorsement Jokowi Selaku PRESIDEN  ke Prabowo-Gibran, Hakim MK: Tak Langgar Hukum, Cuma Potensial Jadi Masalah Etika

“Maka dari itu korban melapor ke polisi karena merasa di tipu. Keenam pelaku kami kenakan pasal 8 dan atau 9 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” katanya.

Para pelaku mengiming- imingi korbannya dengan mendapatkan mobil, motor dan sejumlah barang lainnya, padahal setelah kupon undian disita kepolisian dan stiker hologram digosok semua tertulis air purifier.

Alex menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti kasus penipuan itu berupa satu kotak berisi kupon undian, tujuh bundel kupon undian, satu unit motor Honda PCX dan satu unit air purifier.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com