JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Tersangka Penipu Sikat Ratusan Juta Rupiah Dari Warga Pucangan Kartasura. Berkedok Pengadaan Alat Kesehatan Dibekuk Polisi Sukoharjo

Tersangka penipuan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo. Humas Polda Jateng
   
Tersangka penipuan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo. Humas Polda Jateng

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM –DH (36), tersangka penipu berkedok pengadaan alat kesehatan hingga ratusan juta rupiah berhasil dibekuk petugas Polres Sukoharjo.

Tersangka merupakan warga Banjarsari, Bogor Jawa Barat. Dia ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo pada 16 Januari 2019 setelah dilakukan pengejaran selama 1 tahun.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, DH dilaporkan Santoso warga Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo atas penipuan dengan modus proyek pengadaan alat kesehatan. Atas perbuatan DH, korban mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.

“Menindak lanjuti laporan tersebut kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku, pelaku berhasil di tanggap di Gunung Salak, Ciwaringin, Bogor,” kata dia, Jumat (1/3/2019).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi 11 lembar dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) palsu, tiga lembar bukti transfer dari Bank Mandiri ke BJB Bogor, dua turunan akta perjanjian kerjasama, dan satu buku tabungan BCA.

Kapolres menjelaskan kasus ini bermula pada Agustus 2017 dengan perantara IR dan AE yang menjadi perantara dari DH. Kedua perantara tersebut datang ke rumah korban dengan menawarkan proyek pengadaan komputer sejumlah 100 unit di Cilacap dan alat kesehatan hematologi sebanyak 8 unit di Banjarnegara.

Setelah mendapatkan tawaran dari kedua perantara tersebut korban merasa tertarik dan akhirnya melakukan pertemuan dengan tersangka di sebuah kedai di Banjarsari, Surakarta pada Sabtu 5 Agustus 2017. Setelah pertemuan itu pada 8 Agustus kedua perantara IR dan AE dan tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa SPK palsu dari Dinas Kesehatan Banjarnegara.

Untuk lebih meyakinkan, tersangka mengajak korban ke notaris di wilayah Sleman Yogyakarta untuk membuat MoU serta akta perjanjian kerjasama antara korban dengan tersangka. Setelah itu korban beberapa kali melakukan transfer uang kepada tersangka.

Pada 12 September 2018 korban menstransfer uang sebesar Rp 270 juta, pada 14 September mentransfer sebesar Rp 240 juta dan pada 15 September kembali mentransfer Rp 100 juta.

“Setelah melakukan transfer beberapa kali, perantara IR dan tersangka menghubungi korban dan menjanjikan anggaran proyek itu sudah cair. Kemudian pada 7 Oktober 2017 korban bertemu dengan AS dan AE di Hartono Mall Yogyakarta dan korban diminta untuk membuat invoice penagihan,” jelas Kapolres.

Setelah ditunggu hingga sebulan tidak ada kabar tentang waktu pencairan uang prpyek, pada 18 Nopember korban berusaha menghubungi tersangka, namun tidak tersambung. Karena merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Sukoharjo.

“Tersangka akan kita jerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandas Kapolres. Aris Arianto/Humas Polda Jateng

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com