JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berbekal Kunci Ini, Komplotan Pencuri Motor Gasak Motor di Teras Rumah Hanya Hitungan Menit

Tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Humas Polda
   
Tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Purbalingga sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Penambongan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Sabtu (30/3/2019). Korban adalah Robi Agung Santosa warga Kelurahan Penambongan RT 6 RW 7, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Dalam keterengan pers di Polres setempat, sepeda motor korban diambil oleh tersangka bersama satu teman lainnya saat diparkir di teras rumah. Korban yang mendapati sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian kepada anggota Satreskrim dan selanjutnya melakukan pencarian secara bersama-sama.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

“Saat dalam pencarian, sepeda motor korban ditemukan sedang dipakai seseorang di wilayah Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Tersangka yang diamankan yaitu HRJ (31) warga Klampok, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan satu rekan tersangka berinisial KNK (27) warga Purbalingga kabur dan saat ini masih dalam pengejaran.

Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna putih bernomor polisi R-2468-J, satu kunci letter T dan jaket warna hitam.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Kasat Reskrim menjelaskan modus yang dipakai tersangka yaitu mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

Selanjutnya menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor yang menjadi sasaran pencuriannya.

“Tersangka sudah kita amankan dan kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com