JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Giliran Ketua KASN Diperiksa KPK

kasus suap
ilustrasi
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penanganan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kembali berlanjut.

Jumat (5/4/2019) kemarin giliran Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyatakan mengorek informasi mengenai kejanggalan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

“Mulai dari prosedur seleksi dan juga kejanggalan dalam proses seleksi itu kami dalami,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Sofian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Dalam kasus ini, Rommy disangka menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Subang yang Tewaskan 11 Orang, Ternyata Bus Tak Punya Izin Operasional

Febri mengatakan, sejak awal KPK sudah mengidentifikasi adanya upaya untuk mengakali agar Haris bisa masuk ke dalam tiga besar nama calon Kakanwil Kemenag Jatim.

Padahal, nama Haris sempat tidak lolos dalam 10 besar calon Kakanwil Kemenag Jatim karena pernah dijatuhi hukuman disiplin. Diduga, karena sudah memberikan uang pelicin, nama Haris kemudian lolos hingga akhirnya dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Baca Juga :  Panen Reaksi Kontra, Gerindra Tepis Isu Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Sofian mengungkapkan lembaganya sudah mengendus adanya permainan jual beli jabatan dalam seleksi Kakawanwil Kemenag Jatim. Pada Februari 2019, KASN juga sudah memberikan peringatan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag terkait adanya beberapa calon yang memiliki rekam jejak yang tidak jujur.

Dalam seleksi itu, ada 18 calon yang masuk dan dua diantaranya memiliki rekam jejak negatif. Namun, dalam prosesnya, justru ada satu calon yang memiliki rekam jejak tidak jujur malah masuk tiga besar pencalonan. Hal itu membuat KASN meyakini bahwa ada permainan dalam proses pencalonan tersebut.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com