JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Edarkan Pil Terlarang, Remaja Tanggung Dibekuk Polisi di Kutoarjo. Diancam 15 Tahun Penjara 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap PAW (23) warga Snepo Timur, Kutoarjo. Pemuda itu dibekuk karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Sedian Farmasi.

Pelaku dibekuk Kamis (11/7/2019) di Desa Pelutan, Kecamatan Gebag.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Satresnarkoba Polres Purworejo Iptu Edi Winawan mengatakan sebelumnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran obat tidak ada ijin.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Setelah melakukan penyelidikan satresnarkoba berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. JSnews

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com