JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

LELAKON, Kisah Pilu Janda Muda Cantik Dikencani Polisi Gadungan, Motor X-MAX Korban Dilarikan Pelaku

Ilustrasi wanita sedih. pexels
   
Ilustrasi wanita sedih. pexels

JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota Satreskrim Polres Majalengka menangkap polisi gadungan yang berinisial MJF alias Yayang (32).

Yayang diringkus setelah beraksi dengan modus mengencani seorang janda cantik, lalu menguras harta bendanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tampil berkedok dengan berpura-pura sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka.

Pelaku memperdayai janda muda cantik asal Indramayu berinisial Sn (28), dia membawa kabur sepeda motornya.

Pelaku kabur ke rumah istri sah dengan meninggalkan SN di sebuah warung makan.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengungkapkan bahwa pada Juni 2019, pelaku datang ke rumah korban.

“Pada saat di rumah korban, pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Sedangkan antara korban dengan pelaku merupakan sesama teman sewaktu sekolah SD,” ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).

Dalam pengakuan pelaku, Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa pelaku mengaku sedang dalam tahap proses perceraian dengan istrinya, lantas keduanya menjalin hubungan asmara.

“Sekitar hari Sabtu 13 Juli 2019 pelaku mengajak korban ke Majalengka untuk diperkenalkan kepada saudaranya.

Namun, mereka terlebih dahulu singgah untuk makan di sebuah warung lamongan yang berada di Jalan KH. Abdul Halim,” ucap dia.

Saat itulah, disampaikan Kapolres, pelaku meminjam sepeda motor milik korban.

Alasannya, pelaku pulang ke asrama Polres Majalengka, untuk menjenguk anaknya.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Namun, justru pelaku saat itu pulang ke rumah istrinya di Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka.

Ia menukarkan sepeda motor milik korban dengan sepeda motor jenis Honda Spacy milik pelaku.

Kemudian, pelaku kembali menemui korban dan meminta bantuan temannya bernama Sugih untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Indramayu.

Semenjak saat itu, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan lagi.

“Sedangkan, sepeda motor Yamaha X-Max milik korban sendiri, sempat digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 15 juta. Setelah dimintai keterangan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis narkoba,” kata AKBP Mariyono.

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com