JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sewakan Rumah Untuk Mesum, Kakek di Cilacap Dibekuk Polisi. Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil mengungkap tindak pidana menyediakan tempat terkait dengan prostitusi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin (2/9/2019).

Pelaku adalah YR (62) ditangkap dirumahnya yang diduga dijadikan lokasi prostitusi di jalan Teri Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa ungkap kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa masih ada tempat tinggal yang dijadikan tempat untuk melakukan prostitusi.

Hal ini sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi. Berdasarkan laporan tersebut unit reskrim Polsek Cilacap selatan melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti dan mendapati diloksi tersebut dijadiakan lokasi praktek prostitusi.

Pelaku sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya prostitusi ditangkap beserta barang bukti uang dan selajutnya dilakukan penyilidikan oleh unit reskrim Polsek Cilacap Selatan.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena diduga menjadikan mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

“Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,” paparnya. JSnews

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com