“Karena saking laparnya anak tersebut lantaran sering tidak di beri makan oleh ayahnya sendiri. Sehingga ia mengaku terpaksa makan potongan busa yang ada di situ,” paparnya kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Anggota tim Komnas lainnya, Enar Ratriany menyampaikan saat ini JEN sudah diamankan di Polres Semarang atas dugaan penyekapan, penyiksaan dan penelantaran anaknya sendiri.
Terkait kasus itu, Komnas Anak Jateng tetap akan ikut mengawal proses hukum terhadap JEN yang diduga melakukan pelanggaran UU no 23 tahun 2002 yang sudah di perbarui dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Harapan kami tentunya nanti JEN mendapatkan putusan Pengadilan yang berat mengingat bahwa korban ( CP) masih anak kandungnya sendiri,” tutur Enar.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo ketika dihubungi menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu menangani tindak pidana tersebut. Sehingga saat ini JEN sudah dilakukan proses hukum di Polres Semarang.
Ia tak lupa mengucapkan terimakasih atas kerja keras Tim Komnas Anak Jateng, Team dari Polda Jateng, Polres Semarang, Polsek Ambarawa, Koramil Ambarawa, Babinsa, Babin Kantib Ambarawa dan masyarakat sekitar yang sudah membantu sehingga tindak pidana kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh JEN bisa terungkap. Wardoyo/JSnews
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com