JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Biadab, Bocah SD di Semarang 2 Tahun Disekap Bapak Kandungnya Sendiri. Tak Boleh Keluar Rumah dan Sekolah, Sampai Terpaksa Makan Potongan Busa 

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Dok.
   
Ilustrasi kekerasan anak

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kisah tragis menimpa CP, seorang bocah laki-laki usia SD asal Ambarawa, Semarang. Ia menjadi korban kekejaman bapak kandungnya sendiri berinisial JEN.

Selama hampir dua tahun, bocah berusia 10 tahun itu disekap di sebuah ruangan di rumah dan diasingkan dari dunia luar. Tragisnya lagi, korban sering tak diberi makan.

Fakta miris itu terungkap setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas Anak ) Jawa Tengah di bantu aparat Polres setempat berhasil membongkar kekejaman sang bapak kemarin.

Data dari Komnas Perlindungan Anak Jateng, korban diselamatkan dari penyekapan yang di lakukan oleh ayah kandungnya sendiri ( Jen ) dari rumahnya di lingkungan Bugisan RT 3 RW 6, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dua hari lalu.

Setelah menerima aduan dari ibu korban yang sudah cerai, akhirnya tim Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah bersama aparat dan dibantu oleh masyarakat menggeledah rumah JEN.

Baca Juga :  Dua Santriwati Ponpes Manba'ul Alaa Korban Terseret Arus Banjir Grobogan Berhasil Ditemukan

Dalam penggeledahan itu, tim mengungkap fakta mencengangkan.

Yanuria Jayanti, salah satu anggota Tim Komnas Anak Jateng, menuturkan saat di rumah JEN, tim tercengang semua melihat keadaan di dalam rumah tersebut yang gelap, lembab kotor dan berantakan dan ada potongan – potongan busa yang dimakan CP.

“Karena saking laparnya anak tersebut lantaran sering tidak di beri makan oleh ayahnya sendiri. Sehingga ia mengaku terpaksa makan potongan busa yang ada di situ,” paparnya kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Anggota tim Komnas lainnya, Enar Ratriany menyampaikan saat ini JEN sudah diamankan di  Polres Semarang atas dugaan penyekapan, penyiksaan dan penelantaran anaknya sendiri.

Terkait kasus itu, Komnas Anak Jateng tetap akan ikut mengawal proses hukum terhadap JEN yang diduga melakukan pelanggaran UU no 23 tahun 2002 yang sudah di perbarui dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Tragis! Saat Bangunkan Warga untuk Sahur, Remaja Semarang Ini Disabet Celurit Preman

“Harapan kami tentunya nanti JEN mendapatkan putusan Pengadilan yang berat mengingat bahwa korban ( CP) masih anak kandungnya sendiri,” tutur Enar.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo ketika dihubungi menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu menangani tindak pidana tersebut. Sehingga saat ini JEN sudah dilakukan proses hukum di Polres Semarang.

Ia tak lupa mengucapkan terimakasih atas kerja keras Tim Komnas Anak Jateng, Team dari Polda Jateng, Polres Semarang, Polsek Ambarawa, Koramil  Ambarawa, Babinsa, Babin Kantib Ambarawa dan masyarakat sekitar yang sudah membantu sehingga tindak pidana kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh JEN bisa terungkap. Wardoyo/JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com