JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dua Pencuri Motor Babak Bundas Dimassa Warga Saat Beraksi di Desa Ngablak. Dipergoki Saat Gondol Motor Grand di Tegalan 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua orang pria pencuri motor babak belur dihakimi massa di perbatasan Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak dengan Desa Purwokerto, Kecamatan Tayu, tadi sore. Akibatnya kedua pelaku mengalami luka bagian kepala belakang dan depan serta mata lebam.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Cluwak Iptu Tri Gunarso menjelaskan pelapor yang juga korban, Sayono (63) warga Desa Gesengan, Cluwak Kabupaten Pati, memarkir motor Honda Grand di tegalan (perkebunan) Sekira pukul 14.00 WIB.

“Pada saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Grand ditegalan sekira pukul 14.00 WIB dalam keadaan kuncinya masih tertancap. Kemudian korban mengambil ramban atau pakan ternak jarak dengan sepeda motor kurang lebih 500 meter. Sekira pukul 15.00 WIB. Korban melihat sepeda motornya nya sudah tidak ditempat, dan setelah itu korban pergi berniat mencari tahu informasi dengan warga dukuh omah tebu akan tetapi tidak ada yang melihat atau mengetahui,” ungkap Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Sekira pukul 16.30 WIB, korban yang masih berada di dukuh omah tebu melihat sepeda motor miliknya melintas dikendarai oleh terlapor JN (20) warga Desa Payak Cluwak dan WY(20) warga Desa Banyutowo, Dukuhseti.

“Kemudian Korban meminta tolong kepada orang yang tidak dikenal untuk mengejar terlapor kearah Desa Ngablak dan berhasil ditangkap oleh warga di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu akhirnya warga merasa geram dengan kelakuanya akhirnya dimassa ramai- ramai di depan Pasar Ngablak Cluwak,” jelas Kapolsek Cluwak.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Cluwak mendatangi TKP dibantu Anggota Polsek Tayu segera mengamankan kedua pelaku dari amukan massa. Keduanya selanjutnya dibawa ke RS. Rehatta Kelet Jepara untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang bukti 1 (satu) unit Spm Honda Grand C 100,warna Hitam,Tahun 1997, Nopol K- 5304-BL, No.rangka MH1NF600WK68781, Nosin NFGE1689105.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com