JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jadi Polemik, Masuk Jajaran Direksi BUMN, PDIP Tuntut Ahok Mundur dari Partai

   
Sandiaga Uno dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merekrut Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok)  masuk ke jajaran direksi atau komisaris perusahaan pelat merah, ternyata memunculkan polemik baru.

Terutama, polemik itu muncul di internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tempat di mana Ahok bernaung.

Pihak PDIP justru berkeras meminta mantan Gubernur DKI itu mengundurkan diri dari kader partai jika benar masuk ke jajaran BUMN.

Padahal, berdasarkan aturan, anggota partai tidak dilarang menjabat direksi dan komisaris BUMN.

“Dia (Ahok) harus mundur dari partai. Tak ada masalah,” ujar politikus PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi Tempo hari ini, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Hendrawan menyatakan Ahok memang bukan pengurus partai dan anggota legislatif. Ahok berstatus kader PDIP biasa.

Meski demikian, Hendrawan tetap menyarankan Ahok untuk mundur dari anggota PDIP bila dia sudah resmi masuk BUMN. “Pokoknya, kami taat asas.”

Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara menyebutkan, anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif.

Kemudian, Pasal 55 menyatakan anggota komisaris dan dewan pengawas BUM dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif.

Kedua pasal tersebut jelas menyebut bahwa yang dilarang menjabat komisaris, direksi, atau dewan pengawas adalah pengurus partai politik, dan calon atau anggota legislatif.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Peraturan pemerintah tadi dirinci dalam beberapa surat edaran Menteri BUMN, yang teranyar adalah Surat Edaran Nomor SE- 1/MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN).

Aturan yang diteken oleh Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut menegaskan bahwa direksi, komisaris, sampai jajaran anak usaha BUMN dilarang terafiliasi dengan partai politik.

Tujuannya, supaya pengelolaan kelompok usaha BUMN terjaga dari penyalahgunaan jabatan dan potensi konflik kepentingan akibat latar belakang pilihan politik yang berbeda baik pada direksi maupun dewan komisaris.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com