JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Polda DIY Bongkar Peredaran BBM Ilegal Tampung Solar Bersubsidi dengan Truk Modifikasi, Beli Rp 5.500 Dijual Rp 7.600 Per Liter

   
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra didampingi Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto memberikan keterangan dan menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus dugaan peredaran bahan bakar minyak ilegal di Mapolda DI Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil mengtungkap dugaan peredaran BBM ilegal jenis bio solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU menggunakan truk yang telah dimodifikasi kemudian solar tersebut dijual kembali oleh para tersangka menjadi BBM solar industri dengan harga Rp 7.600 per liter. TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri

JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) DIY membongkar perederan BBM ilegal jenis solar.

Tiga orang pelaku ditangkap karena menjual solar bersubsidi untuk dijual ke perindustrian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra saat konferensi pers Rabu (27/11/2019) menjelaskan kasus itu terungkap saat pihaknya melakukan pemeriksaan ke truk tangki muatan BBM yang melintas di Jalan Nanggulan Mendut, Kulon Progo pada 13 November 2019 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk berkapasitas 8000 liter tersebut berdokumen dan bersegel palsu.

“Saat dilakukan pengecekan dokumen, pelaku tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan atau dokumen niaga yang sah,” jelasnya.

Berbekal temuan tersebut, pihaknya lantas melakukan penangkapan atas tiga tersangka, yakni SS (40) warga Demak, dan dua warga Semarang berinisial EP (39) dan LS (42).

Setelah diinterogasi petugas, terungkap bahwa modus yang dilakukan para pelaku ini dengan membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU di daerah Kendal sekitaran Jawa Tengah.

Para pelaku ini membeli solar dengan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Jika truk biasa hanya bisa menampung 200 liter, maka mereka memodifikasi sehingga bisa menampung hingga 500 liter solar.

Baca Juga :  Dalam Dua Setengah Bulan, 56 Warga Sleman Terjangkit DBD

“Mereka ini seolah-oleh beli solar dengan truk untuk kepentingan transportasi. Kemudian solar itu ditampung di suatu tempat dengan dipindahkan ke drum. Kemudian dari drum penampungan dimasukkan ke truk tangki untuk dijual ke industri,” paparnya.

Ia menyebut bahwa para pelaku ini ingin mencari keuntungan dengan menjual solar bersubsidi.

Mereka membeli solar di SPBU seharga Rp 5.500 per liter kemudian dijual untuk kebutuhan industri seharga Rp 7.600 per liter.

“Dari pengakuan tersangka, praktik ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun,” ujarnya.

Para tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulan, tergantung order perusahaan.

Tanpa menyebut perusahaan yang dimaksud, Tony mengatakan bahwa setiap pasar gelap pasti memiliki pangsa pasar sendiri.

Sedangkan pasar industri yang disasar pelaku ini berada di wilayah DIY – Jateng.

“BBM untuk kebutuhan industi harus dibeli dari depo pertamina dan itu termasuk BBM nonsubsidi. Bukan dibeli dari SPBU seperti yang dilakukan pelaku,” imbuhnya.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti truk tangki muatan 8.000 liter, beberapa dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan delapan drum masing-masing berkapasitas 1.000 liter.

Baca Juga :  Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah, 2 Guru Berstatus PPPK di Gunungkidul Dipecat

Ketiga tersangka dijerat dengan UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.

Mereka disangkakan pasal 55 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu juga dikenakan pasal 52 tentang pelanggaran izin usaha pengangkutan.

Ketiganya terancam hukuman pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa Ditreskrimsus akan melakukan pengembangan terkait peredaran BBM ilegal dari hulu sampai ke hilir.

Sehingga harapannya dapat menjerat otak atau pelaku yang lebih besar lagi dan dapat menekan seminimal mungkin kegiatan penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polda DIY.

“Banyak modus yang digunakan oleh pelaku peredaran BBM ilegal, seperti tidak memiliki izin usaha atau legalitas yang sah, penjualan BBM subsidi yang digunakan untuk industri dan sebagainya,” ujarnya.

Ia pun berharap masyarakat dapat melapor ke kepolisian jika menemukan modus-modus peredaran BBM ilegal.

www.tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Bekuk Komplotan Pengedar BBM Ilegal Tampung Solar Bersubsidi dengan Truk Modifikasi, Artikel Asli

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com