JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Berkedok Tabib,Ternyata Modus untuk Cabuli Pasien Wanita, Habib Husen Alatas Dibekuk Polisi

Ilustrasi / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย – Habib Husen Alatas (HA)ย dibekuk oleh anggota Tim Reserse Mobile Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukanย pencabulan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan informasi penangkapan tersebut.

โ€œSekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Krimum Polda Metro Jaya. Sudah dikeluarkan surat penangkapan,โ€ kata Yusri di kantornya, Selasa (17/12/2019).

Yusri menjelaskan, HA memang memiliki jasa pengobatan alternatif yang bertempat di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Belakangan, jasa tersebut ia jadikan sebagai modus dalam beraksi. Menurut Yusri, kasus ini terungkap setelah salah seorang pasien HA melapor ke polisi bahwa dirinya mengalami pencabulan.

Kata Yusri, korban merasa perlakuan yang ia terima sudah di luar konteks pengobatan tradisioal.

Berangkat dari laporan tersebut, Tim Resmob Polda Metro Jaya lantas menangkap HA pada Senin (16/12/2019) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

โ€œAda 4 saksi yang diperiksa, termasuk korban,โ€ tutur Yusri.

Saat ini HA telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan dia sebagai tersangka. Yusri mengatakan penyidik masih mendalami ihwal kasus ini.

Ia masih enggan bicara banyak soal identitas dan profesi HA selain sebagai penyedia jada pengobatan alternatif.

Penyidik menjerat HA dengan Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatanย cabulย dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

www.tempo.co

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran! Tim Hukum PDIP Klaim Gugatannya Diterima PTUN untuk Disidangkan
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com