JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Driver Taksi Online Ini Ajak 14 Penumpangnya Berhubungan Intim, Memerasnya, 3 Dinikahi Siri

Pelaku AS (34) saat konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019) / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Driver taksi online yang satu ini ternyata tak hanya mengantar penumpangnya sampai tujuan. Lebih dari itu, pelaku berinisial AS itu juga berhasil memperdaya 14 penumpangnya untuk diajak berhubungan intim, merekamnya, lalu memeras para korban.

Tak tanggung-tanggung, bahkan, tiga di antaranya penumpanv yang jadi korbannya itu sampai dinikahi oleh AS secara siri.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan,  AKP Mohamad Fajar pun memberkan kronologi hingga kelakuan bejat AS terbongkar.

Menurut polisi, tiga orang yang dinikahi siri lantaran mengandung anak hasil hubungan badan dengan AS.

“Ada tiga. Masing-masing anaknya satu,” kata Fajar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).

Setelah tertangkap, AS mengakui ada 14 penumpangnya yang pernah ia rekam saat berhubungan badan.

“Baru muncullah daftar. Ini dia sendiri yang nulis,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar.

IH dan satu lainnya, kata Fajar, menjadi korban pemerasan dan pengancaman AS.

“Sementara kami identifikasi ada 14 (orang) dengan modus yang sama,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono dilokasi yang sama.

Namun, hanya IH yang berani melaporkan kejahatan ini.

“Yang satu udah laporan, yang lain belum laporan. Jadi tinggal satu ini (IH) satu lagi diperas juga,” kata Fajar.

IH melaporkan AS kepada polisi setelah dirinya diancam pada Rabu (11/12/2019) lalu.

Kala itu, dirinya dihubungi AS yang mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online.

Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019).

AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.

“Pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP,” tandas Kapolsek.

Pelaku AS rupanya merekam video saat ia berhubungan badan dengan mantan penumpangnya.

Video tersebut dijadikan alat untuk memeras korban.

Polisi sudah memeriksa ponsel AS. Di dalamnya ada belasan video porno hubungan badan pelaku dengan penumpangnya.

“Dari barang bukti yang kita amankan ada 13.”

“Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar

Dapat Belasan Juta

AS (34), pelaku yang ancam sebar video syur mantan penumpang yang jadi istri sirinya, mendapatkan jutaan rupiah usai melaksanakan aksinya.

Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, IH sempat menjadi penumpang AS pada awal tahun lalu.

Kemudian, pada 20 April 2019, IH dinikahi secara siri setelah sempat berpacaran selama tiga bulan.

Pernikahan siri itu mesti dilakukan lantaran IH telah berbadan dua.

Masih di bulan April 2019, AS meminta kepada IH dengan beralasan baru saja menabrak seseorang.

Ia beralasan butuh uang untuk ganti rugi sebesar Rp 5 juta.

“Pelaku ini beralasan menabrak seseorang, sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta, ditransfer ke rekeningnya,” kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).

AS juga meminta kartu ATM milik IH dan membawanya kabur.

Ketika di bulan Mei 2019 IH hendak mengambil kembali ATMnya, AS malah tidak bisa dihubungi.

Belakangan diketahui, AS juga menghabiskan uang Rp 13.525.000 yang ada di dalam rekening IH.

“Uang tersebut adalah persiapan untuk persalinan janin yang dikandungnya,” kata Joko.

Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

www.tribunnews.com

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com