JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wabup Buton Utara Bayar Rp 2,5 Juta Demi Setubuhi ABG 14 Tahun. Akhirnya Resmi Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Korban Dijual Paksa Oleh Kerabatnya

Wabup Buton Utara, Romadio. Foto/Istimewa
   
Wabup Buton Utara, Romadio. Foto/Istimewa

SULTRA,JOGLOSEMARNEWS.COM Kelakuan Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ini benar-benar tak patut diteladani. Betapa tidak, demi memuaskan hasrat syahwatnya, Wabup bernama Ramadio itu nekat membayar Rp 2 juta ditambah Rp 500.000 agar bisa menyetubuhi remaja ABG berusia 14 tahun.

Kini, akibat perbuatannya, Wabup itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Tragisnya lagi, ABG yang disetubuhi, diduga sengaja dijual paksa oleh kerabatnya sendiri berinisial TB, untuk melayani syahwat sang Wabup.

Kasus itu mencuat setelah Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wabup Romadio sebagai tersangka pencabulan terhadap ABG sebut saja Bunga (14) tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.

“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Wakil Bupati Buton Utara itu dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019.

Yang pertama, Wabup membayar Rp 2 juta dan kemudian ketagihan dan membayar Rp 500.000 untuk yang kedua kali. Uang diserahkan kepada kerabat korban, TB, yang dijerat sebagai mucikari atau perdagangan manusia.

Korban kemudian mengadukan kepada orangtuanya. Mereka kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T. Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wabup Buton Utara Rp 2 juta.

“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.

Baca Juga :  Dibanjiri Karangan Bunga Bernada Dukung Prabowo-Gibran, MK Tak Berani Pajang di Depan Gedung

Sehingga Polres Muna kembali melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara menetapkan Wabup sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucapnya.

Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP, sudah disampaikan. Menurutnya, berarti polisi punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU.

Kepolisian menetapkan Wabup Ramadio sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila dan perdagangan anak.

Meski demikian, polisi belum menahan tersangka dengan alasan perlunya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi menerangkan, saksi yang diperiksa antara lain, korban, pelapor (ayah korban) dan tersangka LS alias TB.

Sementara untuk terlapor, Ramadio belum dilakukan pemeriksaan.Pasalnya, untuk memeriksa Ramadio yang merupakan pejabat negara ada mekanismenya.

Antara lain, harus ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (Tribunnews.com/JSnews)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com