JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dua Penyerang Novel Terancam Pasal Penganiayaan

Tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan digelandang menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Foto: tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – 
RM dan RB, dua tersangka penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, terancam pasal penganiayaan.

Mereka disangkakan pasal menganiaya seseorang hingga mengakibatkan luka berat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP,” demikian bunyi surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya yang Tempo dapatkan hari ini, Rabu (1/1/ 2020).

Dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, kedua tersangka dapat dipenjara paling lama sembilan tahun jika terbukti melakukan kekerasan terhadap Novel sehingga mengakibatkan luka berat.

Sedangkan dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP, jika penganiayaan mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya adalah lima tahun.

Sampai saat ini, proses pemeriksaan kepada RM dan RB masih dilakukan penyidik. Belum diketahui kapan berkas keduanya akan rampung dan akan disidangkan.

RM dan RB sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis malam, 26 Desember 2019 di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Polisi menyebut mereka sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Aksi itu mereka lakukan usai Novel menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dekat rumahnya.

Kasus ini sempat bergulir selama dua tahun setengah tanpa ada tersangka yang ditetapkan.

www.tempo.co

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com