JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tambang Capjikie Gondang Cokot Nama Bandar Besar Aan. Bagaimana Reaksi Polres Sragen?

Bandar capjikie, Mbah Woto saat diamankan di Mapolres Sragen kemarin. Foto/Wardoyo
   
Bandar capjikie, Mbah Woto saat diamankan di Mapolres Sragen kemarin. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penangkapan tersangka bandar lapangan atau tambang judi capjikie asal Wonotolo, Gondang, menguak fakta baru.

Saat diinterogasi wartawan dan polisi ketika dihadirkan di pers rilis, kemarin, kakek berusia 71 tahun ini terang-terangan mengungkap aliran uang hasil penjualan ke sejumlah oknum bandar.

“Saya setornya ke Slamet Gemblak,” ujar Mbah Woto.

Saat dicecar selain Slamet, siapa bandar diatasnya lagi, Mbah Woto tanpa canggung menyebut nama Aan.

“Turene ke Aan,” urainya.

Ia tak menampik jika nama Aan yang selama ini begitu terkenal di dunia perjudian itu sebagai bandar besar di Sragen.

Bagaimana reaksi pejabat Polres mendengar pengakuan Mbah Woto soal nama Aan?

“Nanti akan didalami,” ujar Kasubag Humas AKP Harno, singkat.

Baca Juga :  Nostalgia Foto-foto Jadul Terminal Bus Martonegaran Sragen

Mbah Woto dibekuk polisi lantaran nekat jadi bandar judi capjikie di kampungnya. Kakek renta itu digerebek saat mbandar di warung kopi milik Tri Sujoko, warga Dukuh Plampang RT 11/2. Penggerebekan dilakukan pukul 13.30 WIB.

Kakek bau tanah asal Dukuh Bangunrejo, RT 024/004, Desa Wonotolo Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen itu pun akhirnya dikeler ke Mapolres Senin (13/1/2020).

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan atas dasar keluhan dan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi capjikie di wilayah setempat.

Atas laporan itu, tim langsung bergerak melakukan pengintaian dilanjutkan penggerebekan. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek AKP Kabar Bandiyanto.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Gondang AKP Kabar Bandiyanto mengatakan dari hasil penggerebekan di lokasi diamankan satu lembar kertas rekap penjualan cap jie kie, satu buah HP, satu bolpoin dan uang sebesar Rp 142.000.

Baca Juga :  4 Pemuda Dari Perguruan Silat Keroyok 2 Remaja Disamping Toko Meteor Sragen Kulon

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan pasan 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Tersangka mengaku hasil penjualan disetor kepada seseorang bandar benama Slamet alias Gemblak.

Kapolsek menuturkan tersangka menjual kupon capjikie secara manual dan online. Saat ini pihaknya masih mengejar bandar Slamet yang bertindak sebagai pengepul dan berhasil melarikan diri.

“Baru tiga bulan. Hasilnya 10 persen dari omzet. Untuk kebutuhan Mas,” kata Mbah Woto lagi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com