JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Arena Judi di Gemolong Digerebek Polisi, 4 Warga Ditangkap. Ini Daftar Namanya!

Barang bukti kartu domino untuk judi kiu-kiu di Gemolong yang digerebek polisi. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbongkarnya skema bisnis haram dan perjudian skala besar yang disebut digawangi Irjen Ferdy Sambo melalui konsorsium 303 benar-benar membuat aparat kepolisian kebakaran jenggot.

Di Sragen, penggerebekan judi juga gencar dilakukan oleh aparat setempat. Setelah menggerebek judi dadu di Gondang, tim Resmob juga menggerebek sebuah rumah yang dijadikan arena judi kiu-kiu di Gemolong.

Judi kiu-kiu itu berlokasi di rumah warga bernama Sutimin di wilayah kampung Sarigunan RT 9/2, Kragilan, Gemolong.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 4 tersangka yang sedang asyik berjudi kiu-kiu.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro mengatakan penggerebekan dilakukan Minggu (21/8/2022) dinihari pukul 03.30 WIB.

Bermula dari informasi warga adanya aktivitas judi di rumah Sutimin. Berbekal informasi itu, tim langsung mengintai dan kemudian melakukan penggerebekan.

Dari lokasi kejadian, tim mengamankan empat orang pelaku judi kiu-kiu. Mereka masing-masing bernama Suwarno alias Noglok (51) warga Kampung Banjarsari Rt 05/ Rw 04, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen.

Kemudian Agus Suryanto (47) sopir asal Kampung Warungurip Rt 19/ Rw 03, Kragilan, Gemolong, Sragen.

Lantas Sutriyono alias Celeng (44) warga Kampung Sarigunan Rt 09/ Rw 02, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen.

Baca Juga :  AKBP Jamal Alam Kapolres Sragen Adakan Doa Bersama Lintas Agama, Sampaikan Ucapan Terimakasih Kapolda Jateng Untuk Masyarakat, Pemilihan Kepala Daerah 2024

Serta satu nama terakhir Suprapto alias Sete (40) warga Kampung Sarigunan Rt 09/ Rw 02, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen.

Selain mengamankan para tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set kartu domino, uang tunai Rp 1.410.000,- yang diduga untuk taruhan, dan satu tikar untuk alas berjudi.

AKP Ari menambahkan keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti. Mereka selanjutnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com