JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap, Ini 5 Posisi yang Bakal Direkrut Lewat Pihak Ketiga

Puluhan ribu honorer K2 saat berdemo menuntut diangkat PNS di depan Istana Negara 30-31 Oktober 2018. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah berancana akan menghapus tenaga honorer secara berhatap. Kendati demikian, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada tenaga pendukung di lingkungan instansi pemerintah yang bisa dipekerjakan melakui mekanisme pihak ketiga.

“Posisi seperti tenaga ahli, petugas keamanan, dan pertugas kebersihan masih bisa dilakukan dengan mekanisme pihak ketiga,” ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang disampaikan Setiawan, ada lima posisi yang bisa direkrut melalui pihak ketiga. Jabatan itu antara lain tenaga ahli atau konsultan individu, satuan pengamanan alias satpam, tenaga kebersihan, pengemudi, serta juru masak. Posisi itu bisa berkedudukan di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Setiawan mengingatkan,berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perekrutan tenaga honorer di instansi pemerintah sudah dilarang. “Yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi, sanksinya akan diputuskan dengan kementerian terkait,” ujar dia.

Pada pasal 96 beleid itu, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, termasuk pejabat lain di instansi pemerintah, dilarang mengangkat pegawai non-pegawai negeri sipil dan atau non-pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. Dalam pasal yang sama, termaktub bahwa pejabat yang masih mengangkat pegawai Non-PNS atau Non-PPPK bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.

Baca Juga :  Tragedi Laka Maut Subang, Bus Putera Fajar Diduga Ubah Spesifikasi dari Bus Biasa ke High Decker, KNKT: Pengaruhi Keseimbangan

Sementara, pada pasal 99 disebutkan bahwa ketika beleid tersebut mulai berlaku maka pegawai non PNS alias honorer itu bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan berlaku. Instansi terkait diharapkan untuk membayar tenaga honorer tersebut sesuai dengan upah minimum regional. Masa tersebut disebut pula sebagai masa transisi.

Dalam jangka waktu tersebut, Setiawan mengatakan para tenaga honorer eks K2 bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara, bagi yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, dipersilakan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK. “Masa transisi lima tahun sejak 2018 hingga 2023, selama itu, silakan mengikuti prosedur untuk seleksi (CPNS atau PPPK),” ujar dia.

Ia mengatakan para pegawai honorer yang hingga kini belum diangkat, baik sebagai CPNS atau PPPK, dipersilakan untuk mendaftar sesuai aturan yang berlaku dan mengikuti kebutuhan unit organisasi atau formasi yang tersedia di intansinya. “Jadi fokus kami bukan tenaga honorer yang tersisa, melainkan instansi harus membuka formasi sesuai dengan kebutuhannya, bukan orangnya.”

Baca Juga :  Pakar Sebut, Penambahan Jumlah Menteri Sarat Kepentingan Politis untuk Bagi-bagi Jabatan

Selama masa transisi ini, Setiawan mengatakan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer tersebut. Namun, para tenaga honorer mesti diberi gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional.

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Nantinya, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Hal tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020 pekan lalu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com