JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Terseret Kasus Pembalakan Hutan Lawu, Pemborong Proyek Wisata Baru di Karanganyar Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat memimpin konferensi pers, Selasa (21/1/2020). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat memimpin konferensi pers, Selasa (21/1/2020). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR,JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus kerusakan hutan lindung di lereng Gunung Kawu, Tlogodlingo, Karanganyar, memasuki babak baru. Polres akhirnya menetapkan kasus itu berujung pidana.

Satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dari kerusakan hutan lindung tersebut. Tersangka diketahui bernama Suwarto (ST).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peruskan hutan yang berada di kawasan hutan lindung petak 45-2 RPH Tlogo, BKPH Lawu Utara, KPH Surakarta.

Akibat kasus pembalakan liar itu, pemborong proyek wisata baru itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka dijerat denggan pasal 82 aat 1 UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara, maksimal 5 tahun atau dengan denda Rp 2,5 miliar,” papar Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat pers rilis di Mapolres kemarin.

Suwarto adalah pelaksana lapangan  yang memerintahkan perobohan pohon pinus dengan alat berat, karena dianggap membahayakan pekerjanya.

Menurut Kapolres, kasus perusakan hutan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak awal bulan Januari 2020 lalu.

Tersangka merupakan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan  tersebut dengan menumbangkan pohon pinus dikawasan hutan, dengan menggunakan bulldozer serta mesin pemtong kayu.

Rencananya, kawasan hutan lindung tersebut akan dibangun salah satu objek wisata.

“Tersangka merupakan pemborong yang bertanggungjawab terhadap proses pembangunan kawasan hutan lindung tersebut, yang akan dibangun kawasan wisata,” papar Kapolres.

Perihal apakah perusakan hutan yang dilakukan oleh tersangka ini,  atas inisiatif sendiri atau perintah dari pengembang atau pelaku usaha,  Kapolres menegaskan, bahwa sebenarnya investor atau pelaku usaha, telah mengajukan ijin.

Hanya saja seluruh proses perijinan belum selesai. Tersangka telah melakukan pekerjannya dengan menumbangkan pohon sebanyak 8 pohon pinus.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk perhutani, Investor,pengembang serta saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat bahwa perusakan hutan tersebut, dilakukan oleh tersangka,” urai Kapolres.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kapolres menambahkan, tersangka berikut barang bukti, berupa chainshow, begho, diamankan di Mapolres Karanganyar.  Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com