JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Melawan Petugas, 3 Bandit Motor Ditembak Polisi di Mranggen. Bermodal Kunci Magnet Bisa Gasak 50 Motor Matik

Foto/Wardoyo
   
  • Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Tiga pelaku sindikat curanmor spesialis motor matik asal Mranggen, Kabupaten Demak diringkus Sat Reskrim Polres Semarang.

Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Ketiga tersangka itu masing-masing Imam (34), Danang (19) dan Jalil (34). Mereka seringkali berkeliling ke berbagai tempat di antaranya Demak, Semarang, Boyolali, hingga Salatiga.

Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat mengatakan ketiga tersangka sudah beraksi sebanyak 50 kali. Mereka menyasar sepeda motor matic yang diparkir di tempat kos yang sepi.

“Sebelum beraksi mereka biasanya keliling dulu. Setelah dapat sasaran, tempatnya sepi baru mereka beraksi”, ungkap Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci magnet buatan mereka sendiri yang dibuat dari magnet negatif, positif dan menggunakan gagang sikat gigi.

“Ini termasuk alat baru ya? Pakai kunci magnet untuk membuka pengaman pada leher kunci. Tadi dipraktikkan cara pakainya juga kurang dari satu menit sudah bisa bawa kabur motor”, jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba menerangkan, kunci magnet yang digunakan tersangka merupakan modifikasi sendiri di sebuah bengkel.

“Tersangka ini coba-coba bikin alat kunci magnet dengan kutub positif dan negatif di sebuah bengkel. Hasil kunci buatannya ternyata bisa digunakan hampir di semua jenis motor matic”, kata Rifeld.

Sedangkan sepeda motor hasil kejahatan dijual kepada penadah dengan harga Rp 3- Rp 4 juta.

Sementara tersangka Danang mengaku mengetahui cara membuat kunci magnet dengan belajar secara otodidak.

“Saya coba mengutak-atik sendiri dengan bahan seadanya. Magnetnya saya ambil dari kunci aslinya kemudian saya modifikasi dengan memasang di gagang sikat gigi”, ungkap Danang.

Selain mengamankan tersangka, barang bukti yang berhasil didapatkan diantaranya tujuh unit motor matic, STNK, kunci magnet, sejumlah kunci letter T dan letter L beserta mata kunci.

Mereka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Wardoyo

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com