JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Tunggu Pusat, Beberapa Daerah Mulai Lockdown untuk Cegah Corona

Tentara dan aparat kepolisian ikut diterjunkan untuk membantu menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun-stasiun kereta setelah jumlah kasus virus corona di Spanyol naik / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Tak perlu menunggu pemerintah pusat, sejumlah kota di Pulau Jawa sudah mulai menerapkan pembatasan wilayah atau lockdown guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Menyusul Kota Tegal yang sudah lebih dulu, maka Pemerintah Kota Semarang pun sudah memberlakukan kebijakan lockdown.

Di Semarang, jalan-jalan protokol sudah mulai ditutup. Total ada lima jalan protokol yang akan ditutup, yaitu: 

Sepanjang Jalan Pandanaran mulai Tugu Muda sampai Simpang Lima. Sepanjang Jalan Pemuda mulai Mal Paragon-Tugu Muda. Sepanjang Jalan Gajah Mada mulai Simpang Lima-Simpang Gendingan.

Sepanjang Jalan Pahlawan, mulai bundaran air mancur tugu tunas-Simpang Lima. Sepanjang Jalan Achmad Yani mulai Simpang RRI-Simpang Lima.

Aturan penutupan jalan mulai ditegakkan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Kota Semarang mulai Minggu ( 29/3/2020) pukul 18.00-06.00.

Pemberlakukan aturan itu disebutkan akan terus dilakukan hingga potensi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia dapat teratasi.

Hendi mengatakan akan meningkatkan waktu penutupan jalan menjadi 24 jam, jika tak kunjung ada perubahan perilaku masyarakat untuk membatasi aktifitas sementara waktu. Ia akan mengevaluasi selama sepekan ke depan.

“Kalau masih belum ada perubahan di masyarakat, kami akan tingkatkan menutup jalan protokol 24 jam penuh.”

Pemerintah kota Depok membuka wacana untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown untuk menekan pandemi Corona.

Wacana itu rencananya akan disampaikan saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan pembatasan wilayah lokal ada pada pemerintah pusat.

“Pertimbangan dari Kota Depok akan disampaikan pada teleconference kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah,” kata Dadang, Minggu (29/4/2020).

Dadang mengatakan kebijakan lockdown merupakan langkah yang seharusnya diambil saat penyebaran virus Corona semakin masif.

“Lokasi sebaran COVID-19 di Kota Depok sudah merata di seluruh wilayah.”

Sedangkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah menyiapkan dua skenario penutupan wilayah Pemerintah Kota Bogor. 

Pertama adalah rencana A, yaitu lockdown di pusat kota akan menutup lima akses jalan di pusat kota.

Kemudian, rencana B yakni, lockdown di seluruh kota dengan menutup sembilan akses jalan menuju ke Kota Bogor. 

Dua skenario rencana ini guna mengantisipasi rencana DKI Jakarta untuk menerapkan karantina wilayah.

“Karena warga Kota Bogor dan sekitarnya banyak yang bekerja di Jakarta, sehingga Kota Bogor akan menerapkan program yang sejalan dengan DKI Jakarta,” kata Dedie.

Khusus di DKI, Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal menggelar simulasi karantina wilayah untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona. Rencana simulasi itu tertuang dalam surat telegram bertanggal 28 Maret 2020. 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono.

“Tapi itu baru akan dipaparkan dalam rapat koordinasi yang rencananya digelar Senin (30/3/2020),” kata Argo.

Dalam telegram itu, kepolisian menyatakan bakal menutup jalan atau mengalihkan arus kendaraan yang akan keluar dan masuk ke Jakarta.

Jalur yang akan ditutup pun merupakan jalur arteri dan jalur desa atau perkampungan atau jalur kecil.

“Juga penutupan jalan atau jalur tol yang keluar atau masuk ke Jakarta. Pengamanan dilaksanakan oleh personel Polda Metro Jaya bersama TNI dan Jasa Marga,” demikian salah satu klausul dalam telegram.

Kebijakan karantina wilayah ini membuat pemerintah pusat segera bersikap. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang karantina wilayah.

“Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Mahfud dalam video conference, Jumat ( 27/3/2020).

Mahfud mengatkan PP itu akan mengatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang secara umum sering disebut lockdown.

PP ini akan mengatur apa saja syarat suatu daerah melakukan karantina wilayah hingga prosedurnya. Untuk prosedur, suatu wilayah bisa menerapkan pembatasan atau lockdown jika memang diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi.

Kepala Gugus Tugas juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perdagangan untuk memastikan daerah mereka tak kekurangan apapun.

“Secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah,” kata Mahfud.

Meski dikarantina, Mahfud menjamin bahwa alur lalu lintas bagi kebutuhan pokok ke wilayah itu akan tetap berjalan selama masa wabah virus Corona.

Mahfud mengatakan karantina kewilayahan memang seharusnya diatur lewat PP, sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

www.tempo.co

Baca Juga :  Kawasan IKN Dilanda Banjir Setinggi Lutut Orang Dewasa, Berasal dari Luapan Sungai
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com