JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Fenomena Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona, Pakar Mikrobiologi UGM dan Ahli Forensik: Masyarakat Tak Perlu Bereaksi Berlebihan

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengenakan APD putih saat memimpin langsung pemakaman jenazah covid-19 yang sempat mendapatkan penolakan warga, Rabu (1/4/2020). (Tribunbanyumas/PEMKAB BANYUMAS)
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penolakan pemakanan jenazah pasien positif corona atau Covid-19 terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan (FKKMK) UGM, Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menegaskan masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan dalam menghadapi jenazah pasien yang meninggal akibat infeksi virus corona, bahkan hingga menolak pemakamannya.

Sebab rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya.

Salah satunya, jenazah dibungkus plastik atau kantong jenazah yang tidak mudah tembus.

“Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan. Semestinya tidak ada penolakan,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Pakar mikrobiologi ini menjelaskan ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur maka virus akan ikut mati.

Saat orang meninggal, selnya mati sehingga virus di dalamnya tidak akan berkembang.

Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu.

Risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kemenkes.

Seorang warganet bagikan foto pemakaman jenazah pasien virus corona tanpa pelayat.
Seorang warganet bagikan foto pemakaman jenazah pasien virus corona tanpa pelayat. (www.instagram.com/evarahmisalama)
Antara lain, petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah.

Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

Selain itu, jangan sampai ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah diizinkan sebelum dimasukan ke kantong jenazah dengan syarat memakai APD.

Jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.

Jenazah pun hendaknya diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.

“Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan menolak jenazah pasien Covid-19.

Sebab jenazah telah dibungkus plastik atau kantong jenazah kedap udara, sehingga tidak akan ada virus yang menyebar keluar.

Dengan perlakuan tersebut jika ada cairan yang keluar dari tubuh jenazah akan tetap berada di dalam kantong jenazah.

“Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya,” paparnya.

Sesuai Standar WHO

Terpisah, Dokter Ahli Forensik RSUP Dr Sardjito, dr Lipur Riyantiningtyas, SpF., SH mengatakan penanganan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun jenazah positif Covid-19 sudah sesuai dengan standar Kemenkes maupun WHO.

Sehingga jenazah keluar dari kamar jenazah sudah dalam kondisi aman.

“Pada saat di bangsal, petugas dari kamar jenazah datang itu sudah membawa peralatan untuk melakukan disinfektan terhadap jenazah. Sehingga jenazah yang ada di bangsal di setiap lubang lubang tubuh dan juga di tempat yang ada luka sudah akan ditutup dulu menggunakan kapas yang sudah diberi disinfektan,” katanya.

Baca Juga :  Senggol Motor Saat Mendahului, Pelajar SMP di Kulonprogo Ini Jatuh dan Dihantam Pikap Hingga Tewas

Kemudian jenazah akan dimasukkan ke dalam kantong plastik dan setelah itu jenazah diberi disinfektan.

Sebelumnya, pada saat diberikan kapas di setiap lubang, jenazah juga telah diberi disinfektan baru kemudian semua lubang pada organ tubuh dan semua luka ditutup dengan kapas yang ada disinfektan.

Setelah itu jenazah kembali diberi disinfektan kemudian dimasukkan dalam plastik.

Setelah masuk ke plastik, jenazah akan disinfektan lagi kemudian dimasukkan ke kantong jenazah yang diberi disinfektan baru setelah itu dimasukkan dalam brankar dan dibawa ke kamar jenazah.

Begitu sampai kamar jenazah maka jenazah akan dilakukan disinfektan lagi.

“Setelah sampai di kamar jenazah maka jenazah akan dilakukan rukti atau yang muslim akan dilakukan tayamum kemudian setelah itu jenazah disucikan kemudian dikafani. Pada saat dikafani juga disinfektan lagi kemudian dimasukkan plastik. Plastik yang dari bangsal tadi tidak dilepas tapi ditaruh dikafani setelah dikafani kemudian jenazah akan dilakukan penyucian,” ungkapnya.

Setelah itu dimasukkan kantong jenazah dan ditutup. Kemudian disemprot lagi dengan cairan disinfektan dan jenazah dimasukkan dalam peti.

Setelah masuk ke dalam peti lalu disemprot lagi dengan disinfektan baru kemudian peti akan ditutup.

Penutup jenazah juga dilakukan dengan silikon kemudian dipaku.

Setelah selesai peti jenazah akan disinfektan lagi sebelum dilakukan pemakaman.

“Kalau nanti pada saat akan dilakukan pemakaman kemudian dinaikkan ke dalam ambulance maka sebelum dinaikkan ke ambulance pun peti itu juga akan disemprot lagi dengan disinfektan,” paparnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com