JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pandemi Covid-19, Pemerintah DKI Potong Tunjangan ASN 50 Persen

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: TEMPO/Subekti
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Penanganan virus corona membutuhkan kerja sama dari semua pihak, baik tenaga maupun anggaran dana. Terkait hal itulah Pemerintah Daerah DKI Jakarta bakal memangkas 50 persen tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir.
Menurutnya, pemotongan tersebut akan dilakukan pada setiap ASN untuk semua golongan.

Pemotongan dilakukan untuk penyesuaian kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah selama pandemi virus corona.

“Penyesuaian dalam konteks Covid-19. Jadi penyesuaian kemampuan APBD,” kata Chaidir saat dihubungi, Rabu (30/4/2020).

Baca Juga :  Kawasan IKN Dilanda Banjir Setinggi Lutut Orang Dewasa, Berasal dari Luapan Sungai

Ia menuturkan saat ini kontraksi ekonomi Indonesia mencapai 53 persen dan dirasakan oleh semua lini. Kontraksi itu yang menyebabkan pemerintah mesti menyesuaikan tunjangan kinerja daerah dan TPP.

Ia mencontohkan ASN eselon dua yang biasa menerima TPP Rp 58 juta per bulan, mulai Mei 2020 bakal mendapatkan separuhnya karena ada penyesuaian ini. Penyesuaian, kata dia, mulai dilakukan pada April ini dan mulai dirasakan pemotongan pada bulan depan.

Menurut dia, pemotongan tunjangan sudah sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Keuangan. Dalam surat keputusan bersama itu pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan tunjangan kinerja daerah.

Baca Juga :  Atasi Kekurangan Dokter Spesialis di Tanah Air, Kemenkes Buka 6 Prodi di RS Pendidikan

“Semua ASN menerima. Karena ini berlaku nasional,” ujarnya.

Selain itu, dalam undang-undang juga mengamanatkan kalau negara sedang dalam bencana baik alam maupun wabah, maka ASN harus bersedia menerima penyesuaian tersebut.

“Sebab, keadaannya seperti ini. Penyesuaian bakal tilakukan sampai masalah Covid-19 ini tuntas dan ekonomi stabil kembali,” katanya.

Sementara untuk tunjangan hari raya akan mengikuti peraturan pemerintah pusat. THR bakal diberikan untuk pejabat eselon tiga sebesar gaji dan tunjangan yang melekat.

“THR tidak ada kaitannya dengan TPP atau TKD.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com