JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wartawan Peliput Covid-19 Harus Punya Pengetahuan Memadai. PWI Keluarkan Panduan Peliputan, Berikut Ketentuannya

Ketua PWI Pusat, Atal S Depati (berpeci) saat di Kongres PWI di Solo beberapa waktu lalu. Foto : Dok
ย ย ย 

Ketua PWI Pusat, Atal S Depati (berpeci) saat di Kongres PWI di Solo beberapa waktu lalu. Foto : Dok

JAKARTA (JOGLOSEMARNEWS.COM )- wartawan punya peran dalam situasi wabah corona karena menjadi garda depan dalam menyajikan informasi kepada publik. Mengingat pentingnya peran wartawan dalam kondisi darurat ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan panduan peliputan bagi wartawan dalam bekerja. ย 

    Salah satunya, dalam melakukan reportase mengenai Covid-19, wartawan yang akan meliput harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Wartawan harus membekali diri dengan wawasan mengenai seputar corona ini sehingga informasi yang disajikan kepada publik memiliki konten yang benar dan mudah dipahami.

    Panduan lain, wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 maka  dilarang melakukan liputan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

    Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, belum lama ini di Jakarta.

    โ€œSetelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun sekaligus keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Covid -19,โ€ kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.

    Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.

โ€œTetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,โ€ tegas Atal.

    Ketua tim perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi, menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misal postingan dari pasien covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya. โ€œJuga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan menyebut sumber yang jelas,โ€ kata Wina.

Selanjutnya Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19. โ€œUntuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,โ€ pungkas Wina.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

    Atal menambahkan, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, dalam pemberitaan soal Covid-19, wartawan juga harus membuat berita yang akurat, berimbang dan tidak menghakimi.

    Untuk memperoleh data dan fakta yang tepat, wartawan seringkali perlu juga langsung turun ke lapangan menyaksikan dan mewawancarai para pihak yang terkait dengan pemberitaan kasus Covid-19. Dengan demikian, dalam melaksanakan profesinya, wartawan sendiri rentan tertular dan menjadi pasien atau korban Covid-19.

    “Untuk menjaga keselamatan wartawan, sekaligus keselamatan publik dari bahaya Covid-19 perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam peliputan wartawan terkait Coronaโ€paparnya.

Berikut Panduan Peliputan Berita Covid-19:

1. Wartawan dalam meliput berita Covid-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri dari pada perolehan pemberitaan.

Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan terjangkit dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena Corona.

2. Wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal corona.

Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien atau sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19 tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya.

4. Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan.

5. Wartawan tidak mewawancarai tatap muka langsung dengan penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference. Selain lebih dahulu harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien tersebut.

6. Wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah, dan pelanggaran kesusilaan dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan sumber asal video tersebut. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus Covid-19 yang belum terverifikasi keakuratannya serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan sumbernya.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asyโ€™ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

7. Wartawan tidak mewawancarai dan menyebut identitas anak penderita Covid-19.

8. Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa, selama wabah Covid-19 masih berlangsung, tidak melakukan liputan langsung ke rumah sakit. Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Corona. Khusus untuk meliput area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 meter dari arena kamar jenazah dan jenazahnya.

9. Wartawan dalam meliputi kasus Covid-19 harus mengambil jarak minimal 2 meter dari objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber.

10. Wartawan selama masih tersebarnya wabah Covid-19 tidak menghadiri temu pers (konferensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak.

11. Wartawan dalam pemakaian drone untuk peliputan Covid-19 tidak mengganggu suasana tempat perawatan pasien dan ketertiban umum serta mengikuti Kode Perilaku Wartawan.

12. Wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui.

Misalnya wartawan mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikroba dan bilas dengan air mengalir.

Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih. Cuci tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah bersin). Lakukan praktik kebersihan/batuk pernapasan yang baik.

13. Wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan menanggung peralatan keperluan perlindungan kesehatan dan keamanan diri wartawannya serta membiayai perawatan wartawan yang terkena dampak penyakit Covid-19.

(ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com