JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

2 Pemilik Restoran di Kelapa Gading Didenda Masing-masing Rp 5 Juta Karena Langgar PSBB

Petugas Satpol PP Jakarta Utara saat menindak restoran di kawasan Kelapa Gading yang melanggar PSBB, Minggu malam, 17 Mei 2020 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dua pemilik restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dijatuhi sanksi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara lantaran melanggar  ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Yusuf Majid mengutarakan, keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 5 juta yang ditransfer ke kas daerah melalui Bank DKI.

“Dua restoran yang ditindak karena tak menerapkan protokol kesehatan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Menurut dia, keduanya masih memberikan fasilitas makan di tempat. Kebijakan itu, kata dia melanjutkan, berpotensi menimbulkan kerumunan yang bertentangan dengan aturan PSBB Jakarta.

Karena itu, dua pemilik restoran ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Sanksi diberikan agar pengusaha restoran lain tak melanggar PSBB. Yusuf mengingatkan restoran tetap boleh beroperasi tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Nusron Wahid Beberkan Sejumlah Parpol di Luar 02 yang Potensial Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Jangan biarkan warga menjadi korban karena pemilik restoran atau rumah makan yang memberi fasilitas makan di tempat. Karena ini dapat mengundang kerumunan orang dan membuat ini menjadi hal biasa,” jelas Yusuf.

PSBB Jakarta berjalan sejak 10 April selama 14 hari. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap pembatasan tahap pertama tak melandaikan kurva pasien Covid-19 di Ibu Kota. Anies lantas memperpanjang PSBB. PSBB tahap kedua dimulai 24 April hingga 22 Mei 2020.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com