JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gugus Tugas Tambah Syarat Baru, Orang Bepergian Harus Punya Surat Bebas Covid-19 dengan PCR

Doni Monardo / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Memasuki era new normal, syarat orang bisa melakukan perjalanan ditambah lagi. Beberapa di antaranya, yang bersangkutan harus menunjukkan surat bebas Covid-19 melalui tes Polymerase Chain Reaction atau rapid test.

Selain itu, dia juga diwajibkan untuk
membawa surat keterangan bebas dari gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas, khususnya bagi daerah yang tidak memiliki fasilits PCR atau rapid test.

Hal tersebut merupakan tambahan aturan baru dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,  Doni Monardo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.

Surat itu merupakan perubahan atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Masih Optimis MK Terima Gugatan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

Dalam surat itu, Doni mengubah ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19, baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum di semua moda transportasi.

“Dengan memperhatikan masih diperlukannya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Doni dalam surat yang ditandatangani pada 25 Mei 2020.

Surat edaran Gugus Tugas Covid-19 memberikan pengecualian kepada tiga kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan selama pandemi.

Isi ketentuannya serupa dengan surat sebelumnya, yakni untuk pegawai lembaga pemerintah dan pegawai swasta.

ILustrasi virus corona atau Covid-19. Pixabay

Di antaranya, yang bergerak di bidang penanganan Covid-19; keamanan dan pertahanan; kesehatan; kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

Kedua, mereka yang diperbolehkan melintas ialah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, serta WNI yang berasal dari luar negeri dan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah.

Sedangkan, dalam persyaratan Doni menambahkan aturan baru, yakni mereka yang melakukan perjalanan harus menunjukan surat bebas Covid-19 melalui tes Polymerase Chain Reaction atau rapid test.

Doni Monardo menambahkan ketentuan bahwa surat itu hanya berlaku selama 7 hari setelah dilakukan tes PCR, dan 3 hari setelah melakukan rapid test.

Aturan tambahan lainnya, mereka juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas dari gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilits PCR atau rapid test. Selebihnya, isi surat ini sama dengan surat edaran sebelumnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com