JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Jadi Begal Sadis, Warga Karanganyar Dibekuk di Semarang. Berkomplot Dengan Pelaku Asal Jakarta, Bekap Wanita Bermotor Malam- Malam di Perkebunan Kopi

Pelaku begal sadis diamankan Polres Semarang. Foto/Humas Polda
   
Pelaku begal sadis diamankan Polres Semarang. Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang begal sadis ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Semarang di Kota Semarang setelah beraksi di perkebunan kopi, Lingkungan Blondo, Bawen, Kabupaten Semarang.

Pelaku yang diketahui berasal dari Karanganyar dan Jakarta itu berkomplot menyergap seorang wanita di perkebunan kopi. Mereka membekap korban dan menyikat sepeda motor.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (13/5/2020) menjelaskan kronologi pembegalan tersebut.

Dari penyidikan awal, pelaku Johan Manurung dan Edi Maryono diketahui turun di Terminal Bus Bawen setelah menempuh perjalanan dari Surakarta pada 13 April 2020, silam.

Keduanya kemudian menuju kawasan perkebunan kopi yang dikenal sepi karena jauh dari lokasi pemukiman. Setelah menunggu beberapa saat, ada korban Sri Wahyuni yang melintas menggunakan motor Honda Vario H-5798-WI.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Johan warga Jakarta Timur, sedangkan Edi, warga Karanganyar Jawa Tengah. Dia berbagi peran, masing-masing sebagai yang menghentikan motor dan mendorong serta membekap mulut korban,” kata Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono ketika gelar perkara di Polres Semarang, Jumat (15/5/2020).

Usai berhasil menguasai motor milik korban, keduanya langsung membawa lari motor tersebut dan meninggalkan korbannya di kebun kopi.

Jejak kedua pelaku terdeteksi di wilayah Kabupaten Batang, setelah diselidiki ternyata mereka menjual motor hasil kejahatan tersebut seharga Rp 4,5 juta di sana.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Motor dijual di Batang, lalu kami memperoleh informasi jika kedua pelaku ada di Semarang. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan, dari catatan polisi dua orang ini adalah residivisi kasus penggelapan,” paparnya.

Kepada polisi, Johan mengaku bersama Edi akan berkunjung ke rumah temannya di Lingkungan Tegalpanas, Bergas. Hanya saja ketika turun di Terminal Bus Bawen, muncul niat untuk membegal motor.

“Niat itu muncul spontan melihat jalanan yang sepi, apalagi korban saat itu menggunakan motor sendirian,” ujar Johan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjaga selama 9 tahun. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com