JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kalap Tahu Gadis Pemilik Rumah Selesai Salat, Pencuri Muda Nekat Cekik Korban Hingga Tewas Lalu Gasak Motor dan HP

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Resmob Polres Jepara yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Djohan Andika hanya membutuhkan waktu 6 hari mengusut dan sekaligus menangkap seorang pria bernama Indra, pelaku pencurian dan pembunuhan kepada seorang gadis bernama Sintya Wulandari (20) warga Desa Dongos RT 01 RW 01, Kedung, Jepara.

Gadis itu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Rabu, 13 Mei 2020 lalu sekitar jam 17.00 WIB.

Pencurian dan kekerasan yang terjadi Desa Dongos RT 01/ Rw 01 Kecamatan Kedung, Jepara itu sempat membuat gempar warga Jepara karena menjadi viral di media sosial.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan bahwa tersangka merupakan tetangga korban.

“Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan hasil olah TKP , dan juga keterangan saksi hingga diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Cengakreng, Jakarta Barat yang akan menjual hasil barang curian yaitu 1 unit SPM merek Honda Vario warna white blue dan 1 buah Handphone milik korban dan tim gabungan resmob kita berhasil amankan pelaku,” kata Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto dilansir Tribratanews.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Djohan Andika, mengatakan pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.

“Awalnya pelaku hanya akan melakukan pencurian di rumah korban. Namun saat beraksi ketika korban selesai melaksanakan sholat Dhuhur ,sehingga tersangka memukul korban dan mencekik leher korban dengan tangan kanannya,” sambung Kapolres.

Atas perbuatan kriminalnya, sekarang pelaku berada dibalik jeruji besi dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama lima belas tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com