JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Beredar Pesan Berantai Razia Masker di Sragen dan Denda Rp 250.000 Bagi Warga Yang Tak Pakai, Pemkab Tegaskan Hoax!

Yuniarti. Foto/Wardoyo
   

 

Yuniarti. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat di wilayah Sragen digegerkan dengan beredarnya pesan berantai soal razia masker dengan denda Rp 250.000 bagi mereka yang tak memakai.

Kabar tersebut langsung disanggah Pemkab dengan memastikan bahwa informasi yang beredar di grup medsos itu adalah kabar bohong alias hoax.

Informasi yang disebar ke grup-grup Whatsapp (WA) sejak dua hari terakhir itu berbunyi :

Woro2
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Sragen, Bahwa Akan Ada Razia.
Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur :
1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
5.3 Pilar
Skala Kecamatan.
Jika Ketahuan Tidak Memakai *Masker* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :
1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000
Tolong Infokan Kepada Saudara Yg Akan Keluar Rumah.
Semoga bermanfaat 🙏”

Selain itu, informasi yang sama juga beredar dalam bentuk editan judul berita sebuah surat kabar dengan judul “Pemkab Akan Gelar Cegatan Masker”.

Baca Juga :  YBM BRILiaN Dukung Masjid Raya Al Falah Sragen Sebagai Sentral Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dan Peduli Ketahanan Pangan Dengan Hadirkan Program Budidaya Lele Bioflok

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sragen, Yuniarti memastikan bahwa informasi yang beredar soal razia masker dan denda uang serta menyapu itu adalah tidak benar.

“Informasi itu adalah hoax dan tidak benar. Bahwa Pemkab Sragen dan aparat, tidak akan menggelar razia masker dan menerapkan denda Rp 250.000 itu. Namun Pemkab tetap mengedepankan tindakan persuasif berupa pengarahan, pembinaan bagi warga agar tetap menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker di masa pandemi covid-19 saat ini,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (23/6/2020).

Yuniarti menguraikan hingga kini Pemkab Sragen tetap berpedoman pada Surat Edaran No: 360/002/038/2020
Τentang Penerapan New Nornal Pada Saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Bupati Sragen pada 9 Juni lalu.

Baca Juga :  Gerebek Miras Razia Pekat Candi 2024, Warga Sragen Didenda Rp 1 Juta dan Kurungan 1 Bulan oleh Hakim!

Berdasarkan SE Bupati itu, Pemkab tetap menekankan bahwa selama masa new normal di tengah pandemi, masyarakat tetap diwajibkan menaati protokol kesehatan.

Yakni dengan menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengenakan masker di setiap aktivitas luar rumah, membiasakan cuci tangan dan menjaga PHBS.

“Jadi new normal bukan berarti bebas melakukan apa pun, akan tetapi Pemkab berharap masyarakat tetap menjalankan dan menaati protokol kesehatan pencegahan covid tersebut,” tandasnya.

Ia menegaskan sesuai SE itu, Pemkab tidak menerapkan sanksi tertentu baik menyapu, menyanyikan lagu nasional apalagi sampai menjatuhkan denda kepada warga yang tak mengenakan masker.

“Sekali lagi, kami lebih mengedepankan persuasif,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com