JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dijerat dengan 3 Pasal Ini

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait tersangka penyiraman Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus surat jalan buron Joko S Tjandra, yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo setidaknya dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, saudara BJP PU berdasarkan LPA 397/VII/2020 Bareskrim tanggal 20 Juli 2020, dilaksanakan pukul 10.00 WIB tadi di Propam,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020).

Dikatakan Sigit, tiga pasal yang dipakai untuk menjerat Prasetijo Utomo tersebut adalah pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 E KUHP, pasal 426 ayat 1 KUHP, dan pasal 221 ayat 1 kedua KUHP.

Pasal pertama terkait dengan sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu. Dalam hal ini, Prasetijo membuat Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid nomor 990, dan surat Jalan Nomor 82 tanggal 18 Juni 2020.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Kemudian, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid Nomor 151, juga Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214. Keseluruhan surat-surat tersebut digunakan untuk keperluan Joko dan Anita Kolopaking, pengacara buron Bank Bali tersebut.

Pasal kedua adalah terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, dalam hal ini adalah tersangka Joko Tjandra.

Pasal ketiga yaitu tentang Prasetyo yang telah menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan lewat penghancuran dan penghilangan barang bukti.

Listyo mengatakan sangkaan ini telah diperkuat oleh beberapa keterangan saksi lainnya. Di mana Prasetyo sebagai pejabat Polri menyuruh Komisaris Joni Andriyanto untuk membakar surat yang sudah digunakan dalam perjalanan Joko dan Anita Kolopaking.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Listyo melaporkan sejauh ini Bareskrim sudah memeriksa sekitar 20 saksi terkait dengan kasus ini. Mereka juga akan terus mendalami terutama terkait dengan kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru.

Fokus pengusutan adalah seluruh pihak yang terkait dengan proses masuk keluarnya Joko dari Indonesia untuk keperluan pengurusan peninjauan kembali. Bareskrim juga tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan KPK, terutama dalam penyelidikan aliran dana.

Listyo sidang kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk Brigjen Prasetijo pun masih berjalan.

“Nanti tunggu saja, namun untuk kami tentunya fokus dengan penanganan kasus-kasus pidana yang terjadi,” kata Listyo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com