JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

7 Alap-alap Motor dan Pembobol Kantor Diringkus di Purbalingga. Sudah Lama Di-TO, Polres Amankan 6 Sepeda Motor

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Purbalingga berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Purbalingga.

Hal itu, diketahui dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Candi tahun 2020 yang digelar di Mapolres Purbalingga, kemarin.

Dari data ada tujuh tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut yaitu HDS (32) dan STW (34) warga Desa Losari Kecamatan Rembang, SRT (37) dan SH (35) warga Desa Onje Kecamatan Mrebet, SKH (28) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang.

Seluruhnya merupakan pelaku pencurian sepeda motor di berbagai lokasi wilayah Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Selain itu, diamankan juga tersangka WR (32) warga Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap dan BF (46) warga Desa Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

Keduanya pelaku pencurian di perkantoran wilayah Kecamatan Pengadegan, Kabupaten PurbaIingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus kali ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2020.

Dalam operasi ini, sasarannya yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang kerugiannya berupa kendaraan bermotor.

“Dalam operasi ini kita ada empat target operasi dan seluruhnya bisa diungkap. Bahkan kita juga ungkap satu kasus lain diluar target operasi itu sendiri,” jelasnya dilansir Tribratanews.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Sikat Jaran Candi dilaksanakan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 20 Juli 2020.

Selama pelaksanan operasi ada lima kasus yang berhasil diungkap dengan tujuh tersangka yang berhasil diamankan berikut barang buktinya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka diantaranya enam sepeda motor, dua laptop, dua LCD monitor, satu keyboard komputer, dua buah helm, satu handphone dan sebuah tas perempuan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com