JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Berawal dari Laporan soal Transaksi Narkoba, Polisi Ungkap Kebun Ganja Mini di Rumah Warga. Ada 47 Pohon Ganja Ditanam dalam Polybag

Ilustrasi tanaman ganja atau cannabis sativa. Foto: Instagram/ pixabay.com
   

TANGERANG SELATAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Tangerang Selatan berhasil mengungkap seorang pengedar narkoba yang memiliki sebuah kebun ganja berukuran mini di rumahnya.

Kebun ganja tersebut ditemukan di rumah tersangka pengedar narkoba di kawasan Kampung Poncol RT 04/RW 01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin (31/8/2020).

Disampaikan Kapolrestro Tangerang Kombes Sugeng Heriyanto, dari kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang yang telah dijadikan tersangka.

Dari tiga tersangka yang diamankan polisi itu, satu di antaranya masih remaja. Sementara ketiga tersangka masing-masing berinisial SY (38), ZK (15), dan SI (22).

Baca Juga :  Atasi Kekurangan Dokter Spesialis di Tanah Air, Kemenkes Buka 6 Prodi di RS Pendidikan

Dari kebun tanaman ganja yang berhasil terungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 47 pohon ganja dengan yang paling tinggi mencapai 100 cm.

“Barang bukti yang kami sita sebanyak 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam polybag dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai 100 cm,” ujar Kombes Sugeng di lokasi penggerebekan, Senin (31/8/2020).

Polisi juga mengamankan satu paket tanaman ganja yang sudah dikeringkan dan dibungkus dalam kertas. Paket ganja dengen berat 15 gram itu siap diedarkan.

Ditambahkan Kombes Sugeng, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Berikut 4 Kader Muhammadiyah yang Siap Antar Timnas U-23 Indonesia ke Final Piala Asia!

“Kasus berawal dari info masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Karang Tengah Tangerang,” ucapnya.

Melalui penggerebekan transaksi itu polisi berhasil menangkap tersangka ZK dan SI. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terhadap keduanya, polisi mendapatkan nama SY. “Hasil interogasi, ganja ini didapat dari tersangka berinisial SY,” kata Sugeng.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dan mencari pelaku SY ini. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan ke kediaman SY yang juga dijadikan sebagai kebun ganja.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan tanaman ganja itu di lokasi penggerebekan,” tukasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com