JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Dinilai Langgar Kode Etik Terkait Penghentian Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Syarat Pasangan Independen Bajo, Bawaslu Solo Dilaporkan Takjil

Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma. Foto: Triawati
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Bawaslu Solo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik. Pelaporan tersebut dilakukan setelah Bawaslu Solo menghentikan laporan terkait dugaan pemalsuan syarat dukungan yang dilakukan calon perseorangan Bagyo Wahyono – F.X. Suparjo (Bajo).

Tim advokasi Pilkada Jujur dan Adil (Takjil) mengatakan, Bawaslu melanggar kode etik karena tidak maksimal melakukan pemeriksaan terhadap petugas KPU terkait kasus yang telah dihentikan tersebut.

“Sentra Gakkumdu Bawaslu Solo tidak melakukan pemeriksaan secara maksimal dan komprehensif terhadap Petugas KPU yang mekakukan verifikasi faktual, dikarenakan berkas surat pernyataan dukungan dalam penguasaan petugas KPU. Dan mereka menghentikan laporan kami karena tidak cukup bukti,” ujar Koordinator Takjil Sigit Sudibyanto, Rabu (19/8/2020).

Berdasarkan hal itu, lanjut Sigit, patut diduga teradu (Bawaslu Solo) telah melanggar asas-asas, norma-norma, kode etik dan atau prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pemilu. Khususnya prinsip adil, kepastian hukum dan tertib. sehingga merugikan kepentingan politik salah satunya pasangan calon pada khususnya serta mencederai asas kepastian hukum dan asas keadilan pada umumnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas, PKBM Syifa Bekali Anak Didik Dengan Self Leadership

“Maka berdasar Pasal 21 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP berwenang untuk memberikan sanksi kepada teradu. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma menandaskan, pihaknya telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Daftar Penjaringan, Astrid Jadi Kandidat Cawalkot Solo Perempuan Pertama 

“Bawaslu melakukan beberapa langkah untuk menangani laporan tersebut. Selain memeriksa pelapor dan saksi, Bawaslu juga melakukan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara pemilihan yakni KPU Solo. Kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor yakni pasangan Bajo serta melakukan klarifikasi dari pendapat ahli,” tegasnya.

Dan setelah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran, maka melalui pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Surakarta pada Hari Senin tanggal 17 Agustus 2020, perbuatan melawan hukum pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan atau pemalsuan KTP untuk kepentingan Pasangan Bajo dinyatakan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com