JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pura-pura Bantu Tambal Ban, 4 Kawanan Ini Ancam dan Rampas Motor

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat kawanan pencuri dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk aparat Polresta Yogyakarta dalam operasi Curas Progo 2020.

Keempatnya masing-masiang adalah RA alias Bencong (26), DK alias Genjix (23), GKW alias Xetel (22) dan AP alias Negro (20).

Sementara dua tersangka penadah barang korban yakni HSS (46) dan FY (36).

“Peristiwa terjadi pada 4 Juli lalu sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tirtodipuran, tepatnya di depan gedung Krido Bekso Wiromo (KBW),” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (14/8/2020).

Kapolresta menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban yakni Ganesh Risanghastho mengalami bocor ban.

Ia bersama temannya kemudian berusaha mencari tambal ban dan bertemu dengan pelaku di Jokteng Timur sebelah selatan.

Baca Juga :  Setelah Dihajar, Laki-laki di Bantul Ini Dipaksa Pegang Celurit dan Mengaku sebagai Klitih, Lalu Direkam Video

“Para tersangka kemudian menawarkan bantuan untuk mencari tukang tambal ban, namun korban menolak,” jelas Kapolresta.

Korban kemudian berlanjut mencari tukang tambal ban ke wilayah Jalan Parangtritis. Sesampainya di gedung KBW, korban langsung dipepet dan ditendang.

Para pelaku juga mengacungkan senjata tajam dan merampas tas berisi handphone beserta sepeda motor.

“Dia menggunakan pisau dapur untuk mengancam korban. Sementara motor yang dibawa kabur adalah motor yang dipakai untuk mendorong sepeda motor korban yang bocor,” kata Sudjarwoko.

Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian petugas berhasil menangkap Bencong di rumahnya di Wonosari.

Selanjutnya, tiga tersangka lain ikut pula dibekuk petugas.

“Otaknya Bencong dan Negro, mereka ini hubungannya pertemanan dan sengaja mengincar korban dengan berkeliling di seputar Jogja,” jelas Sudjarwoko.

Baca Juga :  Sudah Ayam Curian Lepas, Pencuri di Bantul Ini Dibekuk dan Diamankan Polisi

Lebih lanjut, Kapolresta menyatakan bahwa hasil pencurian berupa sepeda motor jenis Honda Beat dijual oleh Bencong dan Xetel seharga Rp 1,3 juta kepada FY melalui perantaraan HSS.

Sementara, satu unit handphone merek Oppo A7 dijual ke gerai penjualan handphone di Jogjatronik senilai Rp 1,2 juta.

“Hasilnya dibagi, dengan masing-masing mendapat Rp 450.000 dan sisanya dipakai buat pesta Miras,” tambah Kapolresta.

Enam tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Empat pelaku Curas yakni Bencong, Negro, Genjix, dan Xetel disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara dua penadah yakni HSS dan FY diterapkan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com