JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Semua Orang Bisa Dapat Vaksin Covid-19 secara Gratis, Ini Perkiraan Harganya Jika Harus Membayar

Ilustrasi vaksin. Foto: pexels.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir telah mengungkapkan dua rencana skema pembagian vaksin Covid-19 kepada masyarakat, yakni gratis dan berbayar.

Pemberian vaksin Covid-19 secara gratis kepada masyarakat rencananya hanya akan diperuntukkan bagi mereka yang telah terdaftar BPJS Kesehatan dan rutin membayar iuran. Sementara warga yang tidak terdaftar bisa mendapatkan vaksin secara mandiri dengan menggunakan uang pribadi.

Jika benar ada masyarakat yang harus membayar untuk vaksin Covid-19, lantas berapa harganya?

Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN mengungkapkan bahwa harga vaksin Covid-19 bisa berkisar antara 25 sampai 30 dolar AS atau Rp367.000 sampai Rp441.000 (kurs Rp14.700 per dolar AS) per orang.

“Harga vaksin ini untuk satu orang dua kali suntik kurang lebih harganya 25 sampai 30 dolar AS, tapi ini Bio Farma lagi menghitung ulang,” ujar Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta seperti mengutip Antara, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Sedangkan harga bahan baku vaksin Covid-19, dikatakan Erick hanya sekitar 8 dolar AS pada 2020 dan akan turun menjadi 6 atau 7 dolar AS pada 2021. Itu sebabnya Erick mengatakan jika Indonesia perlu untuk bisa memproduksi sendiri vaksin Covid-19.

“Jadi ada penurunan harga bahan baku pada 2021. Kita memang menginginkan bahan baku supaya kita bisa belajar memproduksi vaksin jadi, tidak hanya terima vaksin yang sudah jadi,” ucapnya.

Alasan skema pembagian vaksin Covid-19 dibagi menjadi dua, menurut Erick tak lain agar tidak menambah beban APBN. “Vaksin mandiri tidak lain ingin memastikan tidak membebani keuangan negara secara jangka menengah dan panjang,” ucapnya.

Pada kesempatan pemaparan di hadapan Komisi VI DPR, Erick Thohir juga mengungkap sejumlah fakta dari vaksin Covid-19, di antaranya bahwa vaksin ini termasuk kategori vaksin pintar yang harus kembali disuntikkan setiap 6 bulan hingga 2 tahun.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

“Catatan buat pimpinan Komisi VI dan anggota, memang virus Covid-19 termasuk kategori virus pintar, masuk kategori flu, vaksin bukan untuk selamanya, 6 bulan sampai 2 tahun kekuatannya. Karena itu kita berharap ada temuan lanjutan agar kita terjaga,” paparnya.

Selain itu, vaksin Covid-19 yang kini tengah diuji klinis di Indonesia hanya berlaku untuk mereka yang sudah berusia di atas 18 tahun. Sementara vaksin untuk usia di bawah 18 tahun, termasuk anak-anak, masih terus dikembangkan.

“Dari informasi terakhir, tadinya vaksin Covid-19 yang ada ini berlaku untuk usia pada 18 tahun sampai 59 tahun, tetapi dari konfirmasi terakhir usia di atas 59 sudah bisa menerima vaksin ini,” ujar Erick. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com