JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Temuan Mayat Termutilasi di Kalibata City: Pelaku Ditangkap, Motif dan Kronologi Pun Terungkap. Pelaku adalah Pasangan Kekasih yang Incar Harta Korban

Tersangka DAF dan LAS, pelaku pembunuhan dan mutilasi korban RHW yang jasadnya ditemukan di apartemen Kalibata City, dihadirkan dalam rilis perkara pada Kamis (17/9/2020). Foto: TEMPO/Wintang Warastri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Teka-teki penemuan mayat termutilasi dan terbungkus kantong plastik yang dimasukkan dalam koper akhirnya terkuat. Dua orang pelaku ditangkap beberapa jam setelah penemuan mayat.

Disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, korban telah dapat diidentifikasi bernama Rinaldi Harley Wismanu (32), seorang manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor swasta.

Sementara pelaku diketahui sebanyak dua orang, yakni Djumadil Al Fajri (DAF) dan Laeli Atik Supriyatin (LAS). Kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ditangkap di Depok. Keduanya disebut sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Sebelumnya LAS sudah berencana dengan DAF untuk menghabisi RHW, mereka ini berpacaran,” kata Nana Sudjana dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2020).

Menurut Nana, pembunuhan tersebut didasari motif ekonomi karena pelaku ingin menguasai harta korban. “Modus operandinya kenalan, korban ketahuan memiliki finansial lebih, kemudian tersangka berencana habisi nyawa. Motif tersangka jadi ingin menguasai harta milik korban,” kata Nana.

Kronologi Pembunuhan

Korban RHW, lanjut Nana, diketahui pertama perkenalan dengan tersangka LAS melalui aplikasi kencan online, Tinder. Keduanya berkenalan kemudian saling berkomunikasi.

Lewat perkenalan tersebut, tersangka mengetahui bahwa korban memiliki finansial berlebih, sehingga timbul niat untuk menghabisi korban guna mengambil alih hartanya.

Selanjutnya, pada tanggal 7 September 2020, keduanya janjian untuk bertemu di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat dan sepakat menyewa apartemen tersebut hingga tanggal 12 September 2020.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Namun tersangka LAS dan korban RHW baru bertemu di lokasi pada 9 September 2020. Saat itu kedua pelaku disebut sudah bersekongkol untuk menghabisi korban pada hari itu juga. Tersangka DAF lantas bersembunyi di kamar mandi apartemen.

Menurut Nana, korban RHW dan tersangka LAS sempat berhubungan badan. Saat itulah tersangka DAF keluar dan langsung memukulkan kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu bata yang telah disiapkan. DAF kemudian menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak tujuh kali.

“Korban tewas, mereka kebingungan mau diapakan. Mereka turun, sebelumnya korban digeser ke kamar mandi. Beli golok dan gergaji, kembali ke apartemen dan lanjut memutilasi,” kata Nana.

Dimutilasi Jadi 11 Bagian

Lanjut Nana, tubuh korban dimutilasi menjadi sebelas bagian, kemudian dimasukkan ke dalam kantong kresek dan memasukkannya lagi ke dalam dua buah koper dan sebuah ransel. Selanjutnya kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Pasar Baru ke apartemen Kalibata City.

Nana menjelaskan, seusai menghabisi korban, kedua tersangka kemudian menguras rekening korban dan menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah barang, seperti logam mulia, perhiasan emas, dan kendaraan bermotor.

Tersangka bahkan telah menyewa sebuah rumah di kawasan Cimanggis untuk lokasi mengubur jasad korban. Barang-barang tersebut saat ini diamankan polisi sebagai barang bukti.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Menurut Nana, kedua tersangka dapat dengan mudah menguras isi rekening korban karena sudah punya akses sejak sebelumnya. “Mereka tahu nomor pin ATM korban,” jelas Nana.

Atas perbuatan mereka, Nana menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 340 dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Di samping itu mereka juga dijatuhi Pasal 338 dan 265 KUHP.

Berawal dari Laporan Orang Hilang

Nana menambahkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya masih akan melakukan penelusuran lebih jauh, apakah modus operandi tersangka merupakan yang pertama kali atau ada korban-korban terdahulu yang sudah pernah didekati dengan cara serupa.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kedua tersangka diketahui merupakan pengangguran. “Mungkin itulah yang mendasari motif ekonomi ini, setelah kenal korban yang manager HRD sebuah perusahaan kontraktor swasta,” kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, mayat dalam kondisi termutilasi ditemukan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Rabu (16/9/2020) malam. Penemuan ini sebagai hasil tindak lanjut laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban sejak 12 September 2020. Keluarga mengaku tidak bisa kontak dengan korban sejak 9 September 2020.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com