JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Polres Karanganyar Usut Izin Senjata Yang Digunakan Untuk Menembak Mati Kucing Anisa asal Colomadu. Peradi Sebut Pelaku Penganiaya Binatang Bisa Dijerat Pasal 302 KUHP

Pemilik kucing yang ditembak mati, Anisa saat melapor ke Polres Karanganyar didampingi Ketua DPC Peradi Solo, Badrus Zaman. Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Karanganyar terus melakukan pendalaman teknis terhadap dugaan penembakan kucing milik Anisa (30) warga Desa Malangjiwan, RT 03/07 yang dilakukan oleh tetangganya M (49).

M sudah resmi dilaporkan ke Polres Karanganyar oleh Anisa didampingi sejumlah advokat dari Peradi Solo.

Polisi juga menyelidiki apakah M memiliki izin terhadap senjata yang digunakan tersebut masuk kategori harus ada izin atau tidak.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan penyelidikan terhadap kasus itu harus detail termasuk menyangkut legalitas senjata meski senapan angin.

Pasalnya ada kriteria tersendiri senapan yang harus berizin dan tidak tergantung ukuran kaliber pelurunya.

“Kita kordinasi dengan Sat Intel untuk mengetahui prosedur perizinan kepemilikan senapan tersebut baru kita bisa putuskan selanjutnya,” paparnya, Jumat (18/9/2020).

AKP Tegar menjelaskan pemilikan izin sangat berpengaruh terhadap ada dan tidaknya penyalahgunaan senjata. Apalagi jika diketahui ternyata terlapor M tidak memiliki izin terhadap senjata tersebut tentu saja jelas merupakan potensi pelanggaran hukum.

Meski begitu proses penyelidikan ini cukup lama karena menyangkut hal teknis. Sehingga polisi harus cermat dalam menangani kasus tersebut.

“Ya kita tidak ingin gegabah dan harus kumpulkan alat bukti sebelum melakukan pemanggilan terhadap terlapor M,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada semua pihak termasuk pelapor agar bersabar menunggu proses penyelidikan terlebih dahulu. Saat ini penyelidikan terus dilakukan oleh polisi.

“Kami profesional menangani kasus ini jika nanti sudah cukup bukti pasti segera ada perkembangannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Surakarta Badrus Zaman selaku kuasa hukum pelapor mengatakan pihaknya berharap polisi serius menangani kasus tersebut sebab perlindungan terhadap binatang sangat diperlukan.

Apalagi dalam Pasal 302 Ayat 2 KUHP menegaskan ancaman hukum bagi yang melakukan penganiayaan terhadap binatang.

“Kami apresiasi kinerja Satreskrim Polres Karanganyar yang terus memproses kasus tersebut walau saat ini tahap penyelidikan,” tandasnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com