JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut di Tengah Pandemi

Ilustrasi konser. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka terkait kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin (28/9/2020).

“Polda Jateng telah melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkan atas nama W,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Wasmad diduga menggelar konser dangdut pada Rabu, 23 September 2020 di Tegal Selatan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, di antaranya tiga orang saksi ahli bahasa dan pidana.

Setelah penetapan tersangka, kepolisian akan memeriksa Wasmad pada Rabu, 30 September 2020.

“W akan kooperatif untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan,” kata dia.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Lutfhi mengatakan kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah bukti. Di antaranya, pernyataan pertanggungjawaban dari Wasmad, lalu surat yang dicabut oleh kepolisian sektor, pernyataan kepala desa dan hasil rekaman kegiatan.

Dalam waktu dekat, Polda Jateng akan melimpahkan kasus itu ke tahap I untuk pemberkasan. Luthfi mengimbau kasus ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang menggelar acara keramaian di tengah pandemi Covid-19.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com