JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bentrok 2 Kelompok Perguruan Silat di Karanganyar, 2 Pendekar Babak Belur Dikeroyok 4 Pendekar Perguruan Lain. Awalnya Terpicu Kabar Medsos Kemudian Jadi Memanas..

Konferensi pers penangkapan pelaku pengeroyokan anggota perguruan silat di Mapolres Karanganyar. Foto/Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Insiden bentrok berujung pengeroyokan antar kelompok perguruan silat terjadi di Karanganyar.

Gara-gara termakan isu di media sosial (Medsos), empat orang anggota perguruan silat berseteru dan terjadi pengeroyokan terhadap dua anggota perguruan silat yang berbeda.

Akibatnya orang tua korban melaporkan pengeroyokan pada polisi. Wakapolres Karanganyar, Kompol Busroni mengatakan kronologi kejadian yakni pada Minggu (4/10/2010) di kawasan Bejen, Kecamatan Karanganyar sekitar pukul 02.00 WIB

Insiden pengeroyokan dilakukan oleh empat orang anggota perguruan silat tertentu sebut saja perguruan silat A mengeroyok dua orang anggota silat yang berbeda wadah sebut saja perguruan silat B.

Pengeroyokan dipicu adanya berita di medsos yang intinya kurang lebih anggota perguruan silat B menyinggung atau menyudutkan perguruan silat A.

Baca Juga :  4 Pemuda Dari Perguruan Silat Keroyok 2 Remaja Disamping Toko Meteor Sragen Kulon

Akhirnya pada malam itu, empat anggota perguruan silat A mencari anggota perguruan silat B yang saat itu sedang latihan silat.

“Usai latihan anggota perguruan silat B melintas, spontan langsung diteriaki oleh empat orang tersebut. Apesnya yang lain pada berlari tapi dua orang perguruan silat B tertangkap dan langsung dipukuli hingga luka,” ujar Wakapolres.

Sejurus kemudian lanjut Wakapolres pada Senin (5/10/2020) pihak keluarga korban yang masih pelajar itu melaporkan kejadian itu ke Polres Karanganyar.

“Setelah lapor kita selidiki dengan alat bukti dan saksi akhirnya kita menangkap kelima pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” paparnya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar kemarin.

Keempat pelaku itu semua warga Karanganyar inisial DAN (20), DAP (23), HD (19), AEP (15) masih bawah umur. Sedangkan dua korbannya adalah masih usia dibawah umur yang juga seorang pelajar SMA.

Baca Juga :  4 Pemuda Dari Perguruan Silat Keroyok 2 Remaja Disamping Toko Meteor Sragen Kulon

Hasil penyidikan polisi berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban. Serta menyita salah satu sepeda motor Suzuki Satria milik pelaku sebagai barang bukti.

Kini pelaku ditahan untuk penyidikan. Adapun pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Perlindungan Anak UUPA dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Wakapolres berharap kasus ini bisa menjadi perhatian bagi semua perguruan silat bahwa apapun dalihnya ketika sudah melakukan tindak pidana maka proses hukum berjalan. Sehingga diharapkan saling menjaga diri.

“Tolonglah semua pihak apapun perguruan silat dimohon bisa saling menjaga diri jangan terpancing apalagi diera digital sekarang. Cermati dulu setiap berita di medsos dan jangan terpancing” serunya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com