Modus yang digunakan ditengarai tak jauh beda dengan sindikat percaloan pada umumnya. Yakni menawarkan bantuan bisa meloloskan menjadi CPNS dengan syarat membayar uang kursi sebesar Rp 125 juta.
Namun ketika uang sudah dibayarkan dan persyaratan sudah diserahkan, janji lolos CPNS itu tak kunjung terealisasi. Tahun berganti tanpa ada kejelasan, korban-korban pun akhirnya curiga bahwa janji itu hanya tong kosong belaka.
“Karena diminta uangnya tidak bisa mengembalikan, akhirnya dinaikkan ke kepolisian. Korbannya dimungkinkan banyak tapi yang lapor satu. Yang dijanjikan formasi PNS di Pemda Sragen,” terang Sutrisna.
Atas kasus ini, pihaknya masih menunggu proses inkrahnya perkara tersebut untuk menentukan sanksi disiplin sebagai PNS.
Terkait kejadian itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan iming-iming bantuan meloloskan CPNS dengan embel-embel uang.
Sebab biasanya hal itu hanya modus penipuan karena saat ini proses rekrutmen dan seleksi CPNS sudah digelar dengan sistem CAT yang transparan dan hasilnya langsung diumumkan.
“Kepada PNS, kami berharap agar menaati kode etik dan aturan-aturan kepegawaian yang mengikat terhadap PNS. Jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar kode etik atau peraturan yang ada. Karena sanksinya selain bisa pidana, juga hukuman disiplin,” tandasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com