JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Kesehatan

Surat Edaran Ditandatangani, Tarif Tertinggi Rp900.000 untuk Tes Swab Covid-19 Mandiri Resmi Diberlakukan

Ilustrasi swab test. Foto/Humas Polda
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur tarif tertinggi atau batas atas untuk tes swab Covid-19 atas permintaan sendiri atau mandiri. Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut maka tarif maksimal untuk tes swab Covid-19 mandiri adalah Rp900.000.

Surat edaran dengan nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, pada Senin (5/10/2020).

Kadir mengatakan, penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan tes swab atau RT-PCR telah dilakukan melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penetapan batas tarif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai dan reagen, biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Baca Juga :  Madu Baik Dikonsumsi Saat Sahur, Bermanfaat Sebagai Pengikat Energi Selama Puasa

“Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri,” ujar Kadir dikutip dari keterangan resminya di laman kemkes.go.id, Selasa (6/10/2020).

Namun demikian, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau tes swab dengan rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, kata Kadir, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” ujar Kadir.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com