JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Viral Twit Presiden Jokowi Kutip Pernyataan Bank Dunia Dukung Omnibus Law, Sebut UU Cipta Kerja Bikin Indonesia Lebih Kompetitif

Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Unggahan Presiden Joko Widodo di akun Twitter miliknya yang mengutip pernyataan Bank Dunia terkait Undang-Undang Cipta Kerja dibanjiri komentar netizen. Twit itu pun langsung menjadi ajang debat mereka yang mendukung dan menolak Omnibus Law.

Dalam twitnya, pada Jumat (16/10/2020) malam WIB, Jokowi mengutip pernyataan dari Bank Dunia yang menyebut UU Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif. Jokowi juga menyematkan gambar yang menampilkan pernyataan lengkap Bank Dunia.

Twit Jokowi itu pun dibanjiri lebih dari 1.600 komentar netizen, baik yang mendukung maupun yang menolak Omnibus Law. Tak hanya itu, tagar Bank Dunia juga sempat menjadi trending topic Twitter sejak Jumat malam hingga Sabtu (17/10/2020) pagi.

Sebelumnya, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari yang sama, Bank Dunia melihat UU Cipta Karya sebagai bentuk aspirasi jangka panjang yang akan menjadikan masyarakat Indonesia lebih sejahtera. “UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” kata Bank Dunia seperti dikutip dari pernyataannya.

Bank Dunia menilai penghapusan berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Hal tersebut dinilai dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Baca Juga :  Ternyata Gibran Tidak Mendapat Penghargaan Satyalancana, Namanya Hilang Dari Daftar dan Tidak Hadir

Namun Bank Dunia juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dalam implementasi undang-undang baru ini. Selain itu, pelaksanaannya akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.

Bank Dunia juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian pernyataan Bank Dunia.

Sebelumnya Mengkritik

Namun dukungan Bank Dunia ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang dirilis pada pertengahan bulan Juli 2020 lalu. Dalam laporannya bertajuk ‘Ringkasan Eksekutif: Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi’ yang dirilis Juli lalu, lembaga dunia ini ternyata sempat memberikan pandangan terkait dengan dampak negatif dari Omnibus Law.

“RUU ini juga mengusulkan reformasi yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama dalam lingkungan ekonomi saat ini,” tulis Bank Dunia di dalam laporan setebal empat halaman.

Salah satu yang dipersoalkan Bank Dunia adalah usulan mengenai relaksasi persyaratan untuk perlindungan lingkungan hidup akan merusak kekayaan sumber daya alam yang sangat penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi. Meskipun upaya pemerintah di bidang ini ditargetkan untuk mengurangi penundaan perizinan.

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran! Tim Hukum PDIP Klaim Gugatannya Diterima PTUN untuk Disidangkan

“Namun demikian, penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya yang sewenang-wenang dan korup, daripada perlindungan yang termaktub di dalam Undang-Undang Lingkungan hidup (2009),” ungkap Bank Dunia.

Bank Dunia juga sempat menyoroti penghapusan prinsip keselamatan dari beberapa undang-undang yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi, seperti obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan, dan tidak lagi menganggapnya sebagai risiko yang tinggi. Selanjutnya, beberapa revisi di dalam RUU ini yang diusulkan untuk UU Ketenagakerjaan dapat mengurangi perlindungan bagi para pekerja.

Bank Dunia sebelumnya juga membahas usulan pembebasan dari kepatuhan terhadap upah minimum yang meluas dan reformasi untuk menghapuskan pembayaran pesangon tanpa adanya usulan yang sepenuhnya disempurnakan untuk tunjangan pengangguran yang efektif.

Begitu juga tentang skema asuransi yang dinilai dapat melemahkan perlindungan bagi para pekerja dan meningkatkan ketimpangan pendapatan. “Ini khususnya bermasalah pada saat pengangguran meningkat karena krisis Covid-19,” tulis Bank Dunia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com