JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemeriksaan Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya Dijadwalkan Selasa

Polisi mendatangi rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat untuk mengantarkan surat panggilan klarifikasi kasus kerumunan, Minggu (29/11/ 2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akhirnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kerumunan di rumahnya, pada Selasa (1/12/2020).

Mengenai hal itu, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.

Surat itu diantarkan langsung oleh polisi ke rumah Rizieq di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat sore tadi.

“Pemanggilan HRS untuk hari Selasa (1 Desember 2020),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).

Dalam surat pemanggilan bernomor S.Pgl/8767/XI/2020/Ditreskrimum itu, Rizieq Shihab diminta datang ke Polda Metro Jaya untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Rizieq diminta hadir pada Selasa, 1 Desember 2020, pukul 10.00.

Pemanggilan berhubungan dengan dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang, dan atau tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat dan Sabtu, 13 dan 14 November 2020 di Jalan Tebet Utara 2 B, Jakarta Selatan dan Jalan KS. Tubun Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan terlapor Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dkk,” bunyi kutipan surat pemanggilan itu.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Acara pada 13 November 2020 di Tebet merupakan peringatan Maulid Nabi yang dihadiri oleh Rizieq Shihab. Sementara pada 14 November di Petamburan, berlangsung pernikahan putri Rizieq sekaligus peringatan Maulid.

Pemanggilan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di acara-acara itu merupakan yang pertama kali. Polisi sebelumnya telah meminta klarifikasi dari sejumlah orang seperti Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Walikota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Camat Tanah Abang, hingga pejabat RW.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com