JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Klaster Hajatan Kalijambe Renggut 4 Nyawa, Pemkab Sragen Terbitkan SOP Baru Soal Hajatan. Mulai Hari Ini, Hajatan Harus Ijin Kepolisian, Jamuan Dibawa Pulang, Prasmanan Dilarang!

Ilustrasi hajatan dengan hiburan campursari. Foto/Istimewa
ย ย ย 

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pemerintah kabupaten Sragen memutuskan menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian utamanya hajatan di masa pandemi.

Munculnya klaster hajatan di Kalijambe yang merenggut pengantin baru sekeluarga dan satu tetangganya, menjadi alasan Pemkab mau tak mau memperketat regulasi untuk kegiatan keramaian utamanya hajatan.

Salah satunya melarang resepsi atau prasmanan di hajatan. Kemudian hidangan di hajatan wajib dibuat kemasan dan dibawa pulang.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto.

Kepada wartawan ia mengatakan Pemkab sudah mengeluarkan standar operasional Prosedur (SOP) terbaru perihal pencegahan dan Pengendalian covid-19 untuk hajatan dan kegiatan masyarakat yang kumpulkan orang banyak. SOP tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (19/11/2020).

Untuk kegiatan seperti hajatan, mengacu SOP baru, masyarakat wajib mengurus ijin keramaian ke kepolisian setempat. Kemudian dilampiri surat pengantar dan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai dari lurah atau kepala desa (Kades).

“Panitia protokol kesehatan diwajibkan membuat rencana kebutuhan protokol kesehatan dengan melibatkan petugas kesehatan setempat,” paparnya, Kamis (19/11/2020).

Lebih lanjut, Tatag menyampaikan petugas kesehatan harus mendatangi lokasi hajatan sebelum pelaksanaan. Mereka diharapkan membuat konsep penataan terkait physical distancing.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Sragen Bantu 200 Paket Sembako untuk Warga Miskin di Desa Singopadu, Sambut Hari Jadi Kabupaten Sragen ke-278

Selain itu kehadiran satgas diharapkan juga memberikan arahan kepada tim protokol kesehatan.

โ€Mengatur jarak antar tempat duduk minimal 1 meter dan melakukan penyemprotan desinfektan di area tempat hajatan dengan disaksikan petugas,โ€ jelasnya.

Tatag menambahkan untuk SOP terbaru ini makanan dan minuman wajib disajikan dalam bentuk kemasan.

โ€Jamuan untuk dibawa pulang, jadi selama di lokasi tidak boleh membawa masker. Selain itu pengambilan dengan sistem drive thru, dengan antrian yang teratur. Sehingga meminimalkan kontak,โ€ terangnya.

Dia menegaskan pada SOP sebelumnya masih ada celah penularan dengan pemberian hidangan secara piringan atau prasmanan. Lantas dengan SOP ini hidangan harus dibawa pulang yang dinilai bisa meminimalisir kontak.

Sementara, jika ada pelanggaran protokol maka dipastikan ditindak tegas.

โ€Kalau temuan pelanggaran bisa langsung dibubarkan. Tidak harus menunggu dari kepolisian, dari tim kesehatan covid-19 lainnya bisa membubarkan,โ€ tandasnya.

Di sisi lain, klaster hajatan berujung maut di Desa Wonorejo, Kalijambe, Sragen kembali menelan korban jiwa.

Setelah merenggut nyawa pengantin perempuan, LID (28) dan kedua orangtuanya usai pernikahan, satu warga tetangganya dilaporkan kembali meninggal hari ini, Rabu (18/11/2020).

Warga itu diketahui berinisial YN (34). Ibu dua anak itu diketahui tinggal satu RT dengan almarhum Pak Modin, SUD (60). Dia meninggal siang tadi di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen dengan hasil swab positif covid-19.

Baca Juga :  Geger! Warga Karangmalang Sragen Ditemukan di Dasar Sumur, Asbes Penutup Sumur Pecah dan Korban Terperosok

“Benar. Ada dua pasien positif yang meninggal hari ini. Satu dari Wonorejo Kalijambe dan satunya dari Gabugan Tanon,” papar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen, Tatag Prabawanto, Rabu (18/11/2020).

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , almarhumah sempat diketahui datang ke hajatan yang kemudian berkembang menjadi klaster penyebaran covid-19 itu.

Saat dikonfirmasi, Kades Wonorejo, Edi Subagyo membenarkan YN meninggal dengan swab positif. Sebelumnya yang bersangkutan sempat sakit sejak Selasa dan diswab di rumah sakit lalu meninggal siang tadi.

“Almarhumah orangnya agak gemuk seperti obesitas. Kami juga agak bingung, tinggalnya memang masih satu RT dengan almarhum Mbah Modin dan sempat datang ke hajatan juta. Beberapa waktu lalu sempat jatuh dan ada gangguan di tulang belakang. Lalu dibawa ke rumah sakit RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen dan siang tadi meninggal dunia. Swabnya memang positif, makanya kami juga agak bingung. Tadi dimakamkan sesuai protokol covid-19,” ujarnya.

Edi menambahkan almarhumah meninggalkan dua orang anak. Selama ini, yang bersangkutan berprofesi sebagai pedagang di Pasar Gemolong. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com