JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengamat: Peran Staf Khusus Edhy Prabowo Kebablasan

Tersangka Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK menetapkan Andreau Pribadi Misata sebagai tersangka baru setelah meyerahkan diri, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinilai kebablasan dalam program ekspor benih lobster dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Penilaian itu disampaikan oleh pemerhati kebijakan publik, Chazali Situmorang.

“Contoh di KKP menggambarkan staf khusus melakukan tugas-tugas yang seharusnya dilakukan direktur jenderal,” kata Chazali dalam diskusi Perspektif Indonesia, Sabtu (28/11/2020).

Sebagai mantan birokrat, Chazali mengaku merasakan dinamika keberadaan staf khusus. Misalnya, keberadaan staf khusus baru muncul di era Presiden Megawati Soekarnoputri, lalu mulai diatur dalam regulasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan makin jelas tugasnya dalam perpres yang terbit di era Presiden Joko Widodo.

Ia mengaku miris karena staf khusus kini lebih banyak tampil di depan publik.

Baca Juga :  Baru Sehari Putusan MK Diumumkan, Ahmad Ali Datang Malam-malam ke Rumah Prabowo. Ada Apa? Katanya Tak Mewakili Nasdem dan Surya Paloh

“Yang kita sering lihat kecenderungan sekarang ini staf khusus tampil secara publik di depan layar yang mengambil alih tugas-tugas pejabat di dalam. Ini jadi persoalan,” katanya

Chazali mengatakan, tidak ada yang salah dengan keberadaan staf khusus sepanjang melakukan tugas-tugasnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019.

Dalam perpres diatur bahwa staf khusus bertugas memberikan masukan atau saran kepada menteri sesuai penugasan.

“Intinya staf khusus berada pada posisi memberikan masukan pada menteri sebagai think tank. Stafsus harus kebanyakan di belakang layar,” ujarnya.

Staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi dan Amiril Mukminin sebelumnya menyerahkan diri ke KPK. Peran Andre dan Amiril diduga vital dalam ekspor benih ini. Mereka adalah orang yang bertugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan eksportir.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Mereka berdua diduga menentukan biaya angkut ekspor benih yaitu Rp 1.800 per ekor. Pengangkutan dilakukan oleh PT Aero Citra Kargo, satu-satunya perusahaan yang ditunjuk melakukan kegiatan itu. Padahal, harga wajar angkut ialah Rp 200-300 per ekor.

Di PT ACK, KPK menduga Edhy memiliki sejumlah saham yang menggunakan nominee alias pinjam nama. “Pemegang saham merupakan nominee dari EP (Edhy Prabowo),” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Dari duit angkut lobster yang diterima PT ACK dari perusahaan eksportir, KPK menduga sebanyak Rp 9,8 miliar mengalir ke kantong Amri dan Ahmad Bahtiar, pemilik saham PT ACK.

Duit itu diduga ditujukan untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyita Dewi, Andreau dan Safri, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Ekspor Benih Lobster.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com